Home / Uncategorized

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:39 WIB

Tidakan Respentif Non Yustial Yang Di Laksanakan Satpol PP Purwakarta Segel CV. Sastranagara Feed Meal

Purwakarta, Harianposting.Com. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satlol PP) Kabupaten Purwakarta melakukan penyegelan atau penggentian sementara kegiatan usaha pengolahan limbah bulu ayam yang olah CV. Sastranagara Feed Meal yang berlokasi di Jl. Miter, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Tindakan represif non yustisial yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Purwakrta pada Rabu (18/12/2024) sekitar Pukul 08:00 WIB tersebut, setelah CV. Sastranagara Feed Meal tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.

“Perihal bau yang berasal dari aktifitas yang dilakukan CV. Sastranagara Feed Meal ini sudah beberapa kali kami berikan peringatan namun tidak mereka diindahkan,” jelas Iman Sukmana AP, S.Sos M.Si, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta.(18/12/2024)

Baca Juga  Minggu Kasih Polsek Galang di Gereja GPDI Sei Raya, Aiptu Yohanes Beri Imbauan Kamtibmas

Menurut Iman, penghentian sementara dilakukan dengan didahului surat pemberitahuan penghentian sementara dan penandatanganan Berita Acara Penyegelan oleh Kasi Lidik Pol PP selaku PPNS dengan disaksikan oleh Kabid Tata Lingkungan DLH dan Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP.

“Setelah dua hal diatas, baru kemudian dilakukan pemasangan segel penghentian sementara dan garis Pol PP,” tegas Iman.

Iman menambahkan, pelaku usaha dalam hal ini CV. Sastranagara Feed Meal berkewajiban untuk memenuhi kewajiban menyediakan penyimpanan sementara limbah, limbah B3 dan sampah B3, serta dapat mengendalikan sumber penyebab bau.

Baca Juga  Terkait Dugaan Anggaran Fiktik Bawaslu Tuba, Kejari Siap Menerima Laporan

“Kewajiban CV Sastranagara Feed Meal tersebut harus dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari,” tutup Iman.

Hadir dalam gita tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik), Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwalsuh), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pol PP, Jabatan Fungsional Umum (JFU) Pelaksana, serta unsur teknis dari Dinas Limgkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta. (Che)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Uncategorized

Terkait Dugaan Anggaran Fiktik Bawaslu Tuba, Kejari Siap Menerima Laporan

Uncategorized

Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Uncategorized

Teror Lampor di Temanggung

Uncategorized

Mari Cerita (MaCe) Papua

Uncategorized

Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung

Uncategorized

Polda Banten Imbau Masyarakat Berhati-hati Dan Waspada Saat Ini Musim Hujan Disertai Angin Kencang

Uncategorized

Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura