Home / Uncategorized

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:39 WIB

Tidakan Respentif Non Yustial Yang Di Laksanakan Satpol PP Purwakarta Segel CV. Sastranagara Feed Meal

Purwakarta, Harianposting.Com. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satlol PP) Kabupaten Purwakarta melakukan penyegelan atau penggentian sementara kegiatan usaha pengolahan limbah bulu ayam yang olah CV. Sastranagara Feed Meal yang berlokasi di Jl. Miter, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Tindakan represif non yustisial yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Purwakrta pada Rabu (18/12/2024) sekitar Pukul 08:00 WIB tersebut, setelah CV. Sastranagara Feed Meal tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.

“Perihal bau yang berasal dari aktifitas yang dilakukan CV. Sastranagara Feed Meal ini sudah beberapa kali kami berikan peringatan namun tidak mereka diindahkan,” jelas Iman Sukmana AP, S.Sos M.Si, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta.(18/12/2024)

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Galang, Aipda Zufrinal Ingatkan Pentingnya Menjaga Kamtibmas

Menurut Iman, penghentian sementara dilakukan dengan didahului surat pemberitahuan penghentian sementara dan penandatanganan Berita Acara Penyegelan oleh Kasi Lidik Pol PP selaku PPNS dengan disaksikan oleh Kabid Tata Lingkungan DLH dan Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP.

“Setelah dua hal diatas, baru kemudian dilakukan pemasangan segel penghentian sementara dan garis Pol PP,” tegas Iman.

Iman menambahkan, pelaku usaha dalam hal ini CV. Sastranagara Feed Meal berkewajiban untuk memenuhi kewajiban menyediakan penyimpanan sementara limbah, limbah B3 dan sampah B3, serta dapat mengendalikan sumber penyebab bau.

Baca Juga  Polres Tanggamus Raih Penghargaan Ombudsman atas Pelayanan Publik Tahun 2024

“Kewajiban CV Sastranagara Feed Meal tersebut harus dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari,” tutup Iman.

Hadir dalam gita tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik), Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwalsuh), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pol PP, Jabatan Fungsional Umum (JFU) Pelaksana, serta unsur teknis dari Dinas Limgkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta. (Che)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Uncategorized

Satlantas Polres Tulang Bawang Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Rakernis Fungsi Lalu Lintas

Uncategorized

Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja!

Uncategorized

Polres Tubaba berhasil Tangkap Pemuda Pencabulan anak di Dibawah Umur

Uncategorized

Sekda Zen Hadirin Sosialisasi Penyusunan Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Kabupaten Tasikmalaya

Uncategorized

Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Uncategorized

Kades Cikalong Sari Diduga Selewengkan Dana Desa, Klarifikasi yang Menimbulkan Polemik

Uncategorized

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Batang Diamankan di Majalengka, Dipastikan Tanpa Pita Cukai