Home / Uncategorized

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:39 WIB

Tidakan Respentif Non Yustial Yang Di Laksanakan Satpol PP Purwakarta Segel CV. Sastranagara Feed Meal

Purwakarta, Harianposting.Com. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satlol PP) Kabupaten Purwakarta melakukan penyegelan atau penggentian sementara kegiatan usaha pengolahan limbah bulu ayam yang olah CV. Sastranagara Feed Meal yang berlokasi di Jl. Miter, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Tindakan represif non yustisial yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Purwakrta pada Rabu (18/12/2024) sekitar Pukul 08:00 WIB tersebut, setelah CV. Sastranagara Feed Meal tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.

“Perihal bau yang berasal dari aktifitas yang dilakukan CV. Sastranagara Feed Meal ini sudah beberapa kali kami berikan peringatan namun tidak mereka diindahkan,” jelas Iman Sukmana AP, S.Sos M.Si, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta.(18/12/2024)

Baca Juga  M. Firsada Lantik Rita Utari PJ Kepalo Tiyuh Karta Sari

Menurut Iman, penghentian sementara dilakukan dengan didahului surat pemberitahuan penghentian sementara dan penandatanganan Berita Acara Penyegelan oleh Kasi Lidik Pol PP selaku PPNS dengan disaksikan oleh Kabid Tata Lingkungan DLH dan Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP.

“Setelah dua hal diatas, baru kemudian dilakukan pemasangan segel penghentian sementara dan garis Pol PP,” tegas Iman.

Iman menambahkan, pelaku usaha dalam hal ini CV. Sastranagara Feed Meal berkewajiban untuk memenuhi kewajiban menyediakan penyimpanan sementara limbah, limbah B3 dan sampah B3, serta dapat mengendalikan sumber penyebab bau.

Baca Juga  Penuhi Panggilan Golkar, Intan Nurul Hikmah Semakin Menguning Saat Hadiri Hut Ke 60 Partai Golkar Di SICC Sentul Bogor.

“Kewajiban CV Sastranagara Feed Meal tersebut harus dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari,” tutup Iman.

Hadir dalam gita tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik), Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwalsuh), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pol PP, Jabatan Fungsional Umum (JFU) Pelaksana, serta unsur teknis dari Dinas Limgkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta. (Che)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mari Cerita (MaCe) Papua

Uncategorized

Diskominfo Majalengka Ngariung Bareng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Polri

Gasak Narkoba di Tri Mukti Jaya, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 41 Tahun

Uncategorized

PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Uncategorized

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

Uncategorized

Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung

Uncategorized

Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina

Uncategorized

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19