Home / Kabupaten purwakarta / Nasional

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:58 WIB

Cemarkan nama baik ketua FPII dan Pemred lensa, oknum dinas pemadam kebakaran Purwakarta sebarkan informasi hoax!!

Purwakarta, Harianposting. com. – Seorang oknum Damkar (dinas pemadam kebakaran) kabupaten Purwakarta, diduga telah menyebarkan informasi bohong (hoax) terkait tunggakan sewa mobil yang ia tuduhkan kepada Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Dwi Joko Waluyo dan Pemred Lensafakta.com, Rendy.

Ujang Apipudin (Apip) seorang Pewagai Negri Sipil yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Purwakarta, diduga menyebarkan informasi tersebut digrup rental mobil Purwakarta dengan membahasakan “ada tunggakan rental”, yang mana informasi tersebut tidak benar adanya.

Dwi Joko Waluyo, ketua FPII Purwakarta yang geram mendengar informasi ini mencoba meminta klarifikasi atas maksud dari informasi yang beredar itu, namun beberapa kali di hubungi melalui telp WhatsApp Sabtu 28/12/24, Apip (sapaan akrabnya) tidak menjawab telp.

Kronologi singkatnya pada Senin 23/12/24, Joko dan Rendy menyewa mobil Apip untuk suatu kegiatan ke daerah Karawang selama 1,5 hari hingga 24/12/24 malam. Pada saat pembayaran (sewa mobil yang dihitung 24 jam 350rb , 12 jam 250rb), Joko meminta diskon atau pengurangan kepada Apip sebesar 50rb rupiah sehingga total bayar yang seharusnya 600rb menjadi 550rb rupiah.

Baca Juga  Desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Abaikan Aturan Perbup

“Saya minta diskon karena dia (Apip -red) memang sudah sangat lama mengenal saya dan menjadi langganan rentalnya” ujar Joko yang terlihat kesal atas informasi ini.

“Tiba-tiba ada informasi yang saya terima kalau dia menyebarkan nama saya dan Rendy digrup rentalan Purwakarta dan mengatakan kalau kami menunggak sewa / rental, jelas ini menimbulkan asumsi buruk terhadap nama saya dan Rendy” lanjutnya.

“Senin depan saya akan menempuh proses hukum karena tanpa konfirmasi nama kami disebarkan dengan deskripsi yang buruk sehingga tentu merugikan kami, dan tentunya ini termasuk dalam pencemaran nama baik” imbuhnya lagi.

Sungguh sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh Apip, seorang oknum PNS yang notabenenya harus bijak dan memberikan contoh baik kepada masyarakat malah membuat gaduh dengan menyebarkan informasi hoax yang tidak bermutu.

Baca Juga  Waspada!! Kesalahan Kecil Berakibat Fatal, Rumah Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik

“Entah rentalannya berizin atau tidak, yang jelas biar pihak penyidik nanti yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan jika laporan kami diterima” tutup Joko.

Sebagaimana diketahui, penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan pencemaran nama baik seseorang tertuang pada Pasal 310 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik secara umum dimana pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta, selanjutnya pada Pasal 433 UU 1/2023 yang mengatur mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui secara umum (Grup WA). Juga pada Pasal 27A UU 1/2024, Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan pidana.

(Che)

Share :

Baca Juga

Nasional

RADARINDO Kembali Berkiprah Edisi Lanjutan Dunia Informasi

Daerah

Bupati Ayu Hadiri Bakti Sosial serentak di 15 kabupaten kota se-Provinsi Lampung

Nasional

Atlet Asal Kabupaten Tasikmalaya Peraih Medali Di Sambut Pemkab Kabupaten Tasikmalaya

Nasional

BNN Provinsi Kepulauan Riau Mengadakan Kegiatan Pembekalan Pelatihan P4GN tentang bahaya narkoba kepada satgas bersinar

Kabupaten purwakarta

Selamat Atas Riana Afriadi Resmi Sebagai Direktur Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Masa Bhakti 2024- 2029

Daerah

Personil Polsek Gunung Agung Amankan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026

Kota Batam

Minggu Kasih Polsek Galang, Aipda Arinur Imbau Kamtibmas Kepada Jemaat Gereja St Ignatius Loyola

Kabupaten Tasikmalaya

RSUD TNT Bungkam Saat Ditanya Anggaran Alkes, Mamin, dan Perjadin?