Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:08 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy

Harian Posting TUBA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pemuda yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut berinisial BR (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan barang bukti (BB) yang turut disita berupa bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) butir pil extacy dan handphone (HP) merek Realme C53 warna putih.

“Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (09/01/2025).

Baca Juga  Bupati way kanan hadiri Rakornas Tahun 2026 di SICC kabupaten bogor

Menurut perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini, penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi jual beli pil extacy.

Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas berada di sebuah warung, petugas kami langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan baik badan maupun di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis pil extacy disimpan di sebuah lemari.

“Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy yang dimiliknya tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Mesuji yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil extacy yang dimilik pelaku memang untuk diperjual belikan,” papar AKBP James.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Penembakan Yang Terjadi di Dente Teladas

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis pil extacy yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (hp/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pembukaan dan Pengukuhan Pengurus Organisasi Forum Anak Daerah Kabupaten Tulang Bawang Periode 2024 – 2026

Daerah

Hari Pertama Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar

Daerah

Wabup Nadirsyah Safari Ramadan di Gedung Ratu, Ajak Warga Perkuat Sedekah

Daerah

Pwi propinsi lakukan kunjungan kerja di pwi Tulang bawang

Daerah

Minggu Kasih Polsek Galang di Gereja St Ignatius Loyola, Aiptu Yohanes Beri Imbauan Kamtibmas

Bandar Lampung

Bunda Eva Dwiana kembali Terpilih sebagai ketua umum KONI Bandar Lampung masa bakti 2025-2029

Lampung

Dandim 0426/TB Hadiri Launching Program Makan Bergizi di Tulang Bawang

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Seorang Pria Judi Togel