Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Selasa, 5 November 2024 - 19:22 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Seorang Pria Judi Togel

Harian posting Tuba-Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di salah satu pasar yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial RN (23), berpofesi wiraswasta, warga Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Infinix Hot 10S warna hitam, 10 (sepuluh) lembar catat angka pasangan togel, 4 (empat) lembar catat angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 176 ribu.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Berikut Tema dan Maknanya

“Hari Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap seorang penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online. Ia ditangkap saat berada di emperan pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (05/11/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dalam kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki yang menjadi penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online.

Baca Juga  Terlibat Judi Togel, Laki-Laki Paruh Baya Ditangkap Polsek Gedung Aji

“Saat petugas kami bertemu dengan pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, serta disita BB berupa HP, uang tunai dan rekapan judi togel,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pungut Suara,

Daerah

Azwar Hadi Buka Musyawarah Kabupaten SMSI Lampung Timur

Daerah

Polres Tubaba Amankan Giat Kampanye Paslon Bupati Wakil Bupati

Daerah

M. Firsada Tekankan Kepalo Tiyuh dan ASN untuk Netral Selama Pilkada Serentak 2024

Daerah

Bupati Novriwan jaya Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Tubaba

Daerah

Monitoring Ketat! Polres Tulang Bawang Sterilkan Mako Dari Potensi Pelarian Tahanan

Bandar Lampung

IWO Provinsi Terima Penghargaan dari KPU Lampung

Daerah

DPRD Tulang Bawang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025