Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 6 November 2024 - 19:26 WIB

Terlibat Judi Togel, Laki-Laki Paruh Baya Ditangkap Polsek Gedung Aji

Harian posting Tuba-Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya dengan melibatkan seorang laki-laki paruh baya yang berperan sebagai penyalur.

Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas menangkap seorang pelaku berinisial SO (49), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Vivo V2027 warna biru, 10 (sepuluh) buah buku rumusan catatan mengecak angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.

Baca Juga  Bahas Kesetaraan Gender, Maesyal Sebut Partisipasi Perempuan di Pemkab Tangerang Sudah Baik.

“Hari Senin (04/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang laki-laki paruh baya yang berperan sebagai penyalur judi togel. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Bhakti,” kata Kapolsek Gedung Aji, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (06/11/2024).

Kapolsek menerangkan, pengungkapan kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki paruh baya sering menjadi penyalur pemasangan judi togel ke bandar secara online di dalam rumah warga.

Baca Juga  Pjs Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan DPC GMNI Tasikmalaya

“Setelah dipastikan laki-laki paruh baya tersebut sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku dan turut disita BB berupa HP serta buku rumusan catatan,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (hp/pr)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemkot–DPRD Sepakati Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Era Baru Tata Kelola Aset Dimulai

Daerah

Calon Bupati Pasangan Qudrotul dan Hankam Mendaftar Ke KPU Tulang Bawang

Bandar Lampung

MKM Penggerak Utama Ekonomi Lampung

Daerah

Pemkab Mesuji Paparkan Program Integrated Farm ke Direktorat PPUT: Siapkan Lahan untuk Agro Edu Wisata

Daerah

Polsek Gunung Agung laksanakan Bakti Sosial Polri Peduli Dalam Rangka HUT Polda Lampung 2024

Daerah

Perkuat Peran Pers, Pemkab Tubaba dan Lembaga Uji segera gelar UKW

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Eva Dwiana jalani Gladi Bersih di Monas

Daerah

Gelar Safari Ramadhan,di Masjid Al-Huda,Wakil Bupati Nadirsyah Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan