Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:23 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curat Kawat Tembaga di Gudang PT CPB

Harian posting TUBA–Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (12/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di gudang PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Dente Teladas ini seorang laki-laki berinisial JH (32), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Dente Teladas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa motor atau dinamo dalam keadaan rusak, kawat tembaga seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) Kg, dan tas berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

“Hari Kamis (13/02/2025), sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kami bersama satpam PT CPB menangkap seorang pelaku curat kawat tembaga. Ia ditangkap saat sedang berada di gudang PT CPB usai beraksi mencuri kawat tembaga dari dalam dinamo,” ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (14/02/2025).

Baca Juga  ‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan bentuk quick respon (respon cepat) dari personel Polsek Dente Teladas atas informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curat yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Pihak dari PT CPB menghubungi petugas kami yang sedang melaksanakan piket saat itu terkait adanya tindak pidana curat di gudang miliknya. Setelah mendapatkan informasi, petugas kami bersama dengan satpam PT CPB langsung menuju ke gudang, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang membawa kawat tembaga hasil kejahatan,” papar Iptu Zulian.

Baca Juga  Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pertemuan Raya Pemuda GKSBS: Dorong Semangat Kolaborasi dan Promosi Daerah

Kapolsek menerangkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di gudang milik PT CPB yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan 3 (tiga) unit motor atau dinamo dalam keadaan rusak, dan ditemukan potongan kabel seberat 50 (lima puluh) Kg.

“Akibat kejadian curat ini, pihak dari PT CPB mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung membuat laporan secara resmi di Mapolsek Dente Teladas guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, pelaku curat di gudang PT CPB yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (hp/saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Sekda Bayana Melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Daerah

Kodim 0426/TB, Gelar Ziarah Dan Tabur Bunga Dalam Rangka Peringatan HUT TNI Ke-79 TA.2024

Daerah

BNNK Kunjungi Sekretariat SMSI Lampung Timur

Lampung

Hari Pertama Operasi Ketupat Krakatau 2025, Kasi Propam Polres Tulang Bawang Berikan 4 Penekanan Kepada Personel

Daerah

Pemkab Tubaba bersama Kejari Wujudkan Perlindungan Anak melalui Pengangkatan Wali Asuh.

Daerah

Deklarasi Pilkada Damai, Bayana Minta Ciptakan Suasana Kondusif.

Lampung

Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Resmi Buka Kejuaraan Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM