Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:23 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curat Kawat Tembaga di Gudang PT CPB

Harian posting TUBA–Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (12/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di gudang PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Dente Teladas ini seorang laki-laki berinisial JH (32), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Dente Teladas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa motor atau dinamo dalam keadaan rusak, kawat tembaga seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) Kg, dan tas berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

“Hari Kamis (13/02/2025), sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kami bersama satpam PT CPB menangkap seorang pelaku curat kawat tembaga. Ia ditangkap saat sedang berada di gudang PT CPB usai beraksi mencuri kawat tembaga dari dalam dinamo,” ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (14/02/2025).

Baca Juga  Polwan Polres Tulang Bawang Tebar Kebaikan Di Bulan Suci Ramadhan

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan bentuk quick respon (respon cepat) dari personel Polsek Dente Teladas atas informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curat yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Pihak dari PT CPB menghubungi petugas kami yang sedang melaksanakan piket saat itu terkait adanya tindak pidana curat di gudang miliknya. Setelah mendapatkan informasi, petugas kami bersama dengan satpam PT CPB langsung menuju ke gudang, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang membawa kawat tembaga hasil kejahatan,” papar Iptu Zulian.

Baca Juga  Pemkab way kanan melaksanakan Gerakan Bersih- Bersih bersama ASN dan TNI-Polri di pasar KM.2 Blambangan Umpu

Kapolsek menerangkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di gudang milik PT CPB yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan 3 (tiga) unit motor atau dinamo dalam keadaan rusak, dan ditemukan potongan kabel seberat 50 (lima puluh) Kg.

“Akibat kejadian curat ini, pihak dari PT CPB mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung membuat laporan secara resmi di Mapolsek Dente Teladas guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, pelaku curat di gudang PT CPB yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (hp/saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perbaikan Jembatan Way Pidada, Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Imbau Kendaraan Diatas 25 Ton Lewat Jalan Tol

Daerah

Polsek Banjar Agung Pasang Baner Himbauan 110, Perkuat Akses Masyarakat ke Layanan Kepolisian

Daerah

Cegah Gangguan Kamtibmas TNI/POLRI Gelar Razia Gabungan Bersinergi

Daerah

Siswa/i SMAN 2 Tumijajar Laksanakan Ujian Tengah Semester Ganjil

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sambut Langsung Tim Asistensi Dari Bid Humas Polda Lampung

Daerah

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan 

Lampung

Demi Cetak Atlet Muda, Tubaba Gelar Turnamen Karate Piala Bupati

Daerah

Tim Asnik Denpal ll/3 Bandar Lampung Terjun Langsung Ke Kodim 0426 Tulang Bawang Cek Randis