Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:43 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

Harian posting TUBA–Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Selasa (28/01/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini seorang laki-laki berinisial RF (32), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku curanmor, petugas gabungan juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu set kunci letter T, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna merah hitam, BE 6931 LC, STNK, BPKB, dan 2 buah kunci kontak sepeda motor.

“Hari Jum’at (14/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (16/02/2025).

Baca Juga  Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Indra Bayu Waskito (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di teras rumah korban, yang saat itu korban sedang berada di belakang rumah untuk mempersiapkan umpan pancing.

“Setelah umpan pancing dan peralatan memancing siap, korban kembali ke depan rumah dan melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang. Korban berusaha mencari disekitar rumah tetapi sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Sekda Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Baznas Award Kabupaten Tasikmalaya 2024

Kapolsek menambahkan, korban baru membuat laporan resmi ke Polsek Rawa Jitu Selatan hari Senin (10/02/2025) siang. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BB berupa sepeda motor dan satu set kunci letter T.

“Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Heryanto…

(HP//saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

43 Personil Polres Tulang Bawang Barat di Lakukan PPL dan Pemuktahiran Data Catpers oleh Bid Propam Polda Lampung

Lampung

HUT Ke-79 Persit Menghormati Jasa Pahlawan, Persit KCK Cabang XLlX Dim 0426 Laksanakan Ziarah

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sambut Langsung Tim Asistensi Dari Bid Humas Polda Lampung

Daerah

Putra Asal kabupaten Way Kanan berhasil menjuarai EPA Championship U-19.

Daerah

Kejari Tulang Bawang Rakor Program PUMA dan Mitra Adhyaksa, Target 200 Entitas Ekonomi

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya

Daerah

Pj Sekda Tuba Pimpin Upacara Hari Santri di Ponpes Darul Ishlah, Banjar Margo

Lampung

Dandim 0426/TB, Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji