Home / Daerah / Lampung / Polri

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:36 WIB

Respon Cepat Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, Kompol Haryono: Pelaku Berasal Dari Banyuasin

Harian Posting TUBA–Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan respon cepat untuk mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 13.28 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, petugas dari Polsek Banjar Agung menangkap seorang pelaku berinisial GP (25), berstatus pengangguran, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) dari pelaku berupa sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau, BE 2409 TO, dan uang tunai sebanyak Rp 640 ribu yang merupakan pembagian dari hasil penjualan sepeda motor Honda Scoopy yang telah dicuri.

“Hari Jum’at (21/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana curanmor yang telah beraksi di Kampung Penawar Rejo. Ia ditangkap saat sedang berhenti di pinggir jalan di wilayah Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (22/02/2025).

Baca Juga  Kapolres Tulang Bawang Sambut Langsung Tim Asistensi Dari Bid Humas Polda Lampung

Lanjutnya, saat ini petugas kami masih melakukan pengembangan guna menangkap para pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), dan juga masih mencari keberadaan sepeda motor Honda Scoopy, BE 2270 TS, milik korban lainnya.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dua orang korban, mulanya mereka memarkirkan sepeda motor bersama dengan tiga saksi lainnya hari Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 07.30 WIB, di samping toko gipsum swastika, Kampung Penawar Rejo, dan mereka bekerja sebagai karyawan di toko tersebut.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, dua orang korban menuju ke parkiran dan melihat sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau, BE 2409 TO, dan sepeda motor Honda Scoopy, BE 2270 TS, sudah tidak ada di tempat parkiran. Para korban berusaha mencari disekitar lokasi tetapi tidak ditemukan,” terangnya.

Baca Juga  Ngopi Kerukunan: Kapolres Tulang Bawang bersama FKUB Ajak Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Perkuat Toleransi Menuju Indonesia Emas 2045

Kompol Haryono menambahkan, para korban langsung membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbeka laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan respon cepat untuk mencari tahu keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya salah satu pelaku ditangkap beserta BB sepeda motor milik korban.

“Pelaku curanmor yang sudah ditangkap oleh petugas kami, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati satu dipundaknya..

HP//saini)

Share :

Baca Juga

Lampung

Lima Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Ditangkap Semuanya Positif Narkoba, Kompol David: Dua Pucuk Senpi Ilegal Turut Disita

Daerah

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Pangkas Rambut

Daerah

Perana Putera Buka Forum Perangkat Daerah RKPD Tubaba Tahun 2026

Daerah

Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Kodim 0426 Tulang Bawang Menggelar Upacara

Daerah

Kodim 0426 Tulang Bawang, Menggelar Acara Pelantikan Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2024

Daerah

Siap Amankan Malam Takbir Idul Adha 1447 H , Polres Tulang Bawang Gelar Apel Gabungan Di Titik Kritis Dan Rawan

Daerah

Grebek Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 27 Tahun

Daerah

Kunjungan Mendadak di Pos Yan Rest Area Km 208! Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Pastikan Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2026 Berjalan Maksimal