Home / Lampung / Nasional / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:31 WIB

Polisi berhasil ungkap Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu

Harian Posting Tuba–Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pemuda yang menjadi pelaku curanmor dan ditangkap oleh petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan ini berinisial AA (19), berstatus pengangguran, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Selain menangkap pelaku, dalam kasus curanmor ini, petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI.

Baca Juga  29 Personil Polres Tubaba Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan

“Hari Senin (10/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (12/03/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Nurhadi (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, saat dirinya sedang tertidur di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang mengetuk pintu, lalu korban membuka pintu, dan salah satunya dikenali oleh korban.

Baca Juga  Kapolres Tulang Bawang Barat, ikuti Zoom Meeting Kapolri. Gelar Buka Bersama dengan Awak Media

“Orang yang dikenal oleh korban ini meminta untuk menginap digudang bersama dengan korban. Tanpa ada rasa curiga, korban lalu mempersilakan ke 3 (tiga) orang tersebut masuk dan menginap di dalam gudang. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan melihat 3 (tiga) orang yang menginap tadi sudah tidak ada lagi dan sepeda motor Honda Beat milik korban yang ada di dalam gudang juga sudah hilang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(HP//saini)

Share :

Baca Juga

Lampung

Wabup Nadirsyah menghadiri Dakwah Ramadhan Bersama Ulama Besar Palestina

Lampung

Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis

Bandar Lampung

Dari Duka ke Kepedulian: Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Santunan dan Bantuan untuk Korban Banjir

Daerah

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Resmi Membuka Sosialisasi Anti Korupsi dan Pembinaan Integritas Serta Evaluasi Survei Penilaian Integritas & Evaluasi (LHKPN)

Daerah

Seorang Pemuda Miliki Sabu, Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Daerah

Pengadilan Agama Mesuji Gelar Seminar Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Kota Batam

Jumat Curhat Polsek Galang, Aipda Arinur Berikan Imbauan Kamtibmas

Kota Batam

Minggu Kasih Polsek Galang di Gereja GPDI Sei Raya, Aiptu Yohanes Beri Imbauan Kamtibmas