Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Senin, 23 Desember 2024 - 18:34 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Harian posting TUBA–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini yakni seorang laki-laki berinisial YS (23), berprofesi tani, sedangkan korbannya adalah seorang laki-laki berinisial SO (24), berprofesi tani. Mereka tinggal di Kampung yang sama yakni Kampung Mulyo Dadi.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya mencongkel pintu dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, A 6033 TN, yang merupakan barang hasil kejahatan.

Baca Juga  Cemarkan nama baik ketua FPII dan Pemred lensa, oknum dinas pemadam kebakaran Purwakarta sebarkan informasi hoax!!

“Hari Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di Kampung Mulyo Dadi. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (23/12/2024).

Lanjutnya, pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cukup cepat karena pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Presisi kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya, dan BB berupa sepeda motor milik korban juga masih dikuasi oleh pelaku.

“Jarak rumah pelaku dengan rumah korban sekitar 1 km dan berada dalam satu Kampung yang sama yakni Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, sehingga pelaku dan korban tentunya saling kenal,” papar AKP Indik.

Baca Juga  BAZNAS Tuba Laksanakan Audiensi Dengan Kodim 0426 TB

Kasat Reskrim menerangkan, dalam melakukan aksinya, pelaku hanya menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm untuk mencongkel jendela rumah sebelah kanan, setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan sepeda motor milik korban melalui pintu depan.

“Setelah sepeda motor milik korban dikeluarkan, pelaku lalu mengunci pintu depan dan keluar dari dalam rumah lewat jendela tempat pelaku pertama masuk, kemudian pelaku membawa sepeda motor hasil kejahatannya ke arah Kampung Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, hingga akhirnya pelaku ditangkap,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (hp/F)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gebyar Paud Parenting Hari Ibu Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 Bertema “Mendidik Generasi Hebat Dengan Penuh Cinta “

Daerah

Bupati Way Kanan melaksanakan Sholat Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, di Lapangan Brha Sakti Kampung kalipapan

Daerah

Pwi propinsi lakukan kunjungan kerja di pwi Tulang bawang

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Menerima Audensi Dengan KPU dan Bawaslu,

Daerah

Propam Sigap! Piket Command Center 110 Polres Tulang Bawang Dipastikan Siaga Penuh Layani Masyarakat

Bandar Lampung

Dari Duka ke Kepedulian: Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Santunan dan Bantuan untuk Korban Banjir

Daerah

Wakil Bupati Hankam Hasan hari Pertama kunjungi Bererapa Wisata

Daerah

Polsek Gunung Agung laksanakan Bakti Sosial Polri Peduli Dalam Rangka HUT Polda Lampung 2024