Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Senin, 23 Desember 2024 - 18:34 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Harian posting TUBA–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini yakni seorang laki-laki berinisial YS (23), berprofesi tani, sedangkan korbannya adalah seorang laki-laki berinisial SO (24), berprofesi tani. Mereka tinggal di Kampung yang sama yakni Kampung Mulyo Dadi.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya mencongkel pintu dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, A 6033 TN, yang merupakan barang hasil kejahatan.

Baca Juga  Kolaborasi Dengan Modena Group, Pemkab Tubaba Promosikan Potensi Daerah

“Hari Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di Kampung Mulyo Dadi. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (23/12/2024).

Lanjutnya, pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cukup cepat karena pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Presisi kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya, dan BB berupa sepeda motor milik korban juga masih dikuasi oleh pelaku.

“Jarak rumah pelaku dengan rumah korban sekitar 1 km dan berada dalam satu Kampung yang sama yakni Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, sehingga pelaku dan korban tentunya saling kenal,” papar AKP Indik.

Baca Juga  Warga Totokaton Protes Galian Proyek Draenase Senilai 132 Juta Gunakan Alat Berat.

Kasat Reskrim menerangkan, dalam melakukan aksinya, pelaku hanya menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm untuk mencongkel jendela rumah sebelah kanan, setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan sepeda motor milik korban melalui pintu depan.

“Setelah sepeda motor milik korban dikeluarkan, pelaku lalu mengunci pintu depan dan keluar dari dalam rumah lewat jendela tempat pelaku pertama masuk, kemudian pelaku membawa sepeda motor hasil kejahatannya ke arah Kampung Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, hingga akhirnya pelaku ditangkap,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (hp/F)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Tulang Bawang Resmi Terima Peralihan Hak Atas Tanah dari PT CPP untuk Pengembangan kawasan Ekonomi Biru

Daerah

Cegah Dampak Abu Vulkanik, Polres Tuba Bagikan Masker Gratis ke Personel dan Warga

Daerah

Pj Sekda Perana Buka Sosialisasi Pengelola Keuangan Daerah

Lampung

Demi Cetak Atlet Muda, Tubaba Gelar Turnamen Karate Piala Bupati

Daerah

Kodim 0426 Tulang Bawang, Gelar Do’a Bersama Memperingati HUT TNI Ke-79 TA. 2024

Bandar Lampung

Tak Ada Toleransi untuk Saluran Tersumbat: Wali Kota Perketat Pengawasan Drainase

Daerah

Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku

Daerah

Pgs. Pasiter Kodim 0426 TB, Kapten Inf Sutio Tinjau Langsung Lokasi TMMD Ke-125 Di Kampung Moris Jaya