Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang

Minggu, 8 September 2024 - 21:06 WIB

Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku

Harianposting,Tulang bawang–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Tiga pelaku yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba yakni JS (39), berprofesi wiraswasta, warga Desa Budi Daya, Kecamatan Sido Mulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), lalu YA (35), berprofesi wiraswasta, dan JI (29) berprofesi tani, yang merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 25 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam, HP merek Vivo Y15 warna biru dongker, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Baca Juga  Polsek Dente Teladas dibantu warga  Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP

“Hari Selasa (03/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Dari dalam rumah tersebut ditangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (08/09/2024).

Lanjutnya, kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang petugas kami lakukan ini, akan terus berlanjut sebagai bentuk perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba menerangkan, penggerbekan rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya, dari dalam rumah ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Mesuji Gelar Upacara Bulanan, Tingkatkan Disiplin

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Berikan Arahan dan Motivasi Kepada Personel Satreskrim dan Satresnarkoba

Daerah

Gebyar PAUD Banjar Baru Tampilkan Pesona Budaya Nusantara, Jadi Ajang Tumbuhkan

Daerah

Pemkab way kanan ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan LKPD Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI

Daerah

Bupati way kanan Serentak Penetrasi Pasar jaga Stabilitas Harga kebutuhan pokok

Daerah

Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Rawat Pengetahuan dan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang

Lampung

Polres Tuba Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,

Daerah

Waspada!! Kesalahan Kecil Berakibat Fatal, Rumah Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik