Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Rabu, 16 April 2025 - 19:49 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di bawah umur

Harian Posting Tubaba– Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial RS (19), Mahasiswa, Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/88/III/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 Maret 2025

“Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju kediamannya di Tiyuh Candra Kencana Kec.Tuba Tengah, Kab Tubaba, Sesampai di Lokasi Pelaku RS sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Rabu (16/04/2025)

Baca Juga  Dandim 0426/TB Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Ke Poktan di Tulang Bawang

Kronologis kejadian pada Korban SV (17), Pelajar, Kec. Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, Pada Hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib korban di ajak kerumah pelaku, kemudian setelah sesampai di rumah, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan.

Karena pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hal tersebut dan korban tidak mau dan selalu menolak, Pelaku mengancam Korban akan menyebarkan vidio Syur di sosial media, kemudian korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tua nya, Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke polres tulang bawang barat untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga  Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

“Berdasarkan bukti penyelidikan dan alat bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau Pencabulan terhadap Anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang 17/2016 dengan ancaman 15 tahun penjara(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Peduli Korban Angin Puting Beliung, Wabup Nadirsyah Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan

Lampung

Kampung Bumi Ratu Salurkan Insentif Untuk Guru Ngaji Dan Pengurus Agama. Tahun anggaran 2025

Daerah

Kapolda Lampung Resmikan Duaja dan Tunggul Polresta/Polres Jajaran, Tekankan Profesionalisme dan Transparansi

Daerah

Pemerintah tiyuh Balam jaya Realisasikan Tahap Pertama Bangunan Jalan Usaha Tani.

Daerah

‎Wartawan Lapor ke SMSI, Terkait Media Online Dilarang Liputan Rakerda PSI

Daerah

Pj. Bupati Tubaba Melepas Kafilah MTQ Ke -51

Daerah

Cegah DBD, Babinsa 426-01 SP Dan Bhabinkamtibmas Pendampingan Fogging Di Desa Binaan

Daerah

Kodim 0426 Tulang Bawang, Latih Linmas Di Kabupaten Mesuji