Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Rabu, 16 April 2025 - 19:49 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di bawah umur

Harian Posting Tubaba– Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial RS (19), Mahasiswa, Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/88/III/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 Maret 2025

“Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju kediamannya di Tiyuh Candra Kencana Kec.Tuba Tengah, Kab Tubaba, Sesampai di Lokasi Pelaku RS sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Rabu (16/04/2025)

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73

Kronologis kejadian pada Korban SV (17), Pelajar, Kec. Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, Pada Hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib korban di ajak kerumah pelaku, kemudian setelah sesampai di rumah, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan.

Karena pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hal tersebut dan korban tidak mau dan selalu menolak, Pelaku mengancam Korban akan menyebarkan vidio Syur di sosial media, kemudian korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tua nya, Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke polres tulang bawang barat untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga  Kapolres Tulang Bawang Terima Kunjungan dan Silaturahmi Danlanud Pangeran M Bun Yamin Yang Baru Dilantik

“Berdasarkan bukti penyelidikan dan alat bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau Pencabulan terhadap Anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang 17/2016 dengan ancaman 15 tahun penjara(*)

Share :

Baca Juga

Lampung

Dandim 0426/TB, Bersama Forkopimda Tuba, Ikuti Serta Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi Bersama Presiden RI

Daerah

Muskab 1 Tulang Bawang, SMSI Lampung Berikan 7 Piagam Penghargaan Mitra Terbaik

Daerah

Hanita Firsada Terima Dua Penghargaan Bergengsi di Puncak PHI Ke-96 Lampung

Bandar Lampung

Pemkot Kota Lampung turunkan alat berat untuk melakukan normalisasi sungai di Tanjung senang

Daerah

Perbaikan Jembatan Way Pidada, Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Imbau Kendaraan Diatas 25 Ton Lewat Jalan Tol

Lampung

Kejari Tubaba kembali Tetapkan tersangka dugaan korupsi pasar pulung kencana

Daerah

PJ Bupati Ferli Yuledi, Menghadiri acara Pisah dan sambut Kepala Rutan Kelas II B Menggala

Daerah

Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024