Home / Kota Batam / Nasional

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:21 WIB

Tutup pabrik rokok ilegal di Batam rokok Hmind masih banyak beredar di Batam tak tersentuh hukum

Harian posting.com ,Batam -Rokok merek HMind masih edar di tingkat pengecer Batam sekitar nya dan jualan online secara daring (dalam jaringan)tanpa di lekati cukai pajak rokok & Depkeu CQ Ditjen Bea cukai dan non Bandrol serta Amaran kesehatan dari Departemen kesehatan RI

Aparatur penegak Hukum ( APH ) tampaknya harus mengambil keputusan tegas dan cepat agar menimbulkan efek jera karena rokok HMind di kategorikan rokok yang memiliki pangsa jual yang cukup bagus di masyarakat luas khususnya Batam

Pantauan media ini ,rokok HMind salah satu rokok yang laku secara eceran di pasaran dan penggemar nya di tingkat menengah ke bawah

Baca Juga  Tutup Drag Bike Championship Kapolres Cup 2025, Bupati Tulang Bawang Barat, Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Rokok HMind ini juga menurut sumber beredar di sejumlah kota di Kepri khusus nya juga di kota Batam

Rokok HMind ini di temui di tingkat pengecer mulai kecamatan sungai beduk ,skupang juga batu ampar dan kecamatan lain nya di kota Batam, demikian hasil pantauan tim media ini hingga Jumat /02/05/2025

Menurut sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa rokok tersebut rasanya seperti salah satu rokok terkenal yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran dalam negri

Sangat mudah mengintervensi pasar dengan harga per pack ( bungkus)sangat terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.rasanya juga mirib dengan rokok terkenal pak .makanya saya suka merokok HMind ini ” papar udin yang membeli di kawasan muka kuning Batam Jumat 02/05/2025

Baca Juga  Hari Pertama Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar

Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan menangkap pengusaha rokok.yang telah banyak merugikan pajak pendapatan negara

Dasar hukum pelarangan peredaran rokok polos seperti HMind dapat di jerat dengan undang undang no 391 tahun 2007 pasal 540 tentang cukai

Di mana bunyinya Antara lain menyebutkan bahwa siapa saja yang menawarkan ataw menjual rokok polos alias non pita cukai diancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun dan pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar. pungkasnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Momen ‘Ramadhan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga

Daerah

BAZNAS Tuba Laksanakan Audiensi Dengan Kodim 0426 TB

Daerah

Kerja Nyata DPW Partai Nasdem Lampung, Berikan Bantuan 75 Juta Pembuatan Sumur Bor di DPD Tulang Bawang

Daerah

Danramil 426-01/SP Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Cup HUT Ke-79 Bhayangkara

Kota Batam

Masyarakat Keluhkan Sepeda Motor Pada Malam Hari Tidak Memiliki Lampu Pada Jumat Curhat Polsek Galang

Kabupaten Deli Serdang

DPRD Deli Serdang membuka layanan pembuatan pasport, kolektif Eazy pasport,

Kabupaten Tasikmalaya

Sekda Zen Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Wilayah Pada Pilkada Serentak

Nasional

Diduga Ketahan Pangan Desa Mandalagiri Tidak Transparan Kepada Masyarakat