Home / Kota Batam / Nasional

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:21 WIB

Tutup pabrik rokok ilegal di Batam rokok Hmind masih banyak beredar di Batam tak tersentuh hukum

Harian posting.com ,Batam -Rokok merek HMind masih edar di tingkat pengecer Batam sekitar nya dan jualan online secara daring (dalam jaringan)tanpa di lekati cukai pajak rokok & Depkeu CQ Ditjen Bea cukai dan non Bandrol serta Amaran kesehatan dari Departemen kesehatan RI

Aparatur penegak Hukum ( APH ) tampaknya harus mengambil keputusan tegas dan cepat agar menimbulkan efek jera karena rokok HMind di kategorikan rokok yang memiliki pangsa jual yang cukup bagus di masyarakat luas khususnya Batam

Pantauan media ini ,rokok HMind salah satu rokok yang laku secara eceran di pasaran dan penggemar nya di tingkat menengah ke bawah

Baca Juga  Bupati way kanan hadiri Rakornas Tahun 2026 di SICC kabupaten bogor

Rokok HMind ini juga menurut sumber beredar di sejumlah kota di Kepri khusus nya juga di kota Batam

Rokok HMind ini di temui di tingkat pengecer mulai kecamatan sungai beduk ,skupang juga batu ampar dan kecamatan lain nya di kota Batam, demikian hasil pantauan tim media ini hingga Jumat /02/05/2025

Menurut sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa rokok tersebut rasanya seperti salah satu rokok terkenal yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran dalam negri

Sangat mudah mengintervensi pasar dengan harga per pack ( bungkus)sangat terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.rasanya juga mirib dengan rokok terkenal pak .makanya saya suka merokok HMind ini ” papar udin yang membeli di kawasan muka kuning Batam Jumat 02/05/2025

Baca Juga  Minggu Kasih Polsek Galang, Aipda Lamhot Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan menangkap pengusaha rokok.yang telah banyak merugikan pajak pendapatan negara

Dasar hukum pelarangan peredaran rokok polos seperti HMind dapat di jerat dengan undang undang no 391 tahun 2007 pasal 540 tentang cukai

Di mana bunyinya Antara lain menyebutkan bahwa siapa saja yang menawarkan ataw menjual rokok polos alias non pita cukai diancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun dan pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar. pungkasnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Kabupaten majalengka

Anak SSB Mandala Majalengka Ikuti Turnamen di Bangkok Thailand

Bandar Lampung

Pemkot Kota Lampung turunkan alat berat untuk melakukan normalisasi sungai di Tanjung senang

Daerah

Pasar Murah Langkah Nyata Pemkab Way Kanan Jaga Stabilitas Harga dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Bandar Lampung

Apel Besar Pengamanan Lebaran di Polresta Bandar Lampung, Eva Dwiana Tekankan Sinergi TNI–Polri dan Pemda

Lampung

Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis

Kabupaten Deli Serdang

Anniversary DPD IWOI Deli serdang Kadis Kominfo Harapkan Sinergi Bersama Insan Pers

Lampung

Kepala Desa Sukasenang Langsung Ikut Turun Dalam Pekerjaan TPT

Daerah

Kodim 0426 TB, Gelar Bakti Kesehatan dalam Rangka Hari Juang TNI AD ke-80