Harian posting.com ,Batam -Rokok merek HMind masih edar di tingkat pengecer Batam sekitar nya dan jualan online secara daring (dalam jaringan)tanpa di lekati cukai pajak rokok & Depkeu CQ Ditjen Bea cukai dan non Bandrol serta Amaran kesehatan dari Departemen kesehatan RI
Aparatur penegak Hukum ( APH ) tampaknya harus mengambil keputusan tegas dan cepat agar menimbulkan efek jera karena rokok HMind di kategorikan rokok yang memiliki pangsa jual yang cukup bagus di masyarakat luas khususnya Batam
Pantauan media ini ,rokok HMind salah satu rokok yang laku secara eceran di pasaran dan penggemar nya di tingkat menengah ke bawah
Rokok HMind ini juga menurut sumber beredar di sejumlah kota di Kepri khusus nya juga di kota Batam
Rokok HMind ini di temui di tingkat pengecer mulai kecamatan sungai beduk ,skupang juga batu ampar dan kecamatan lain nya di kota Batam, demikian hasil pantauan tim media ini hingga Jumat /02/05/2025
Menurut sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa rokok tersebut rasanya seperti salah satu rokok terkenal yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran dalam negri
Sangat mudah mengintervensi pasar dengan harga per pack ( bungkus)sangat terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.rasanya juga mirib dengan rokok terkenal pak .makanya saya suka merokok HMind ini ” papar udin yang membeli di kawasan muka kuning Batam Jumat 02/05/2025
Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan menangkap pengusaha rokok.yang telah banyak merugikan pajak pendapatan negara
Dasar hukum pelarangan peredaran rokok polos seperti HMind dapat di jerat dengan undang undang no 391 tahun 2007 pasal 540 tentang cukai
Di mana bunyinya Antara lain menyebutkan bahwa siapa saja yang menawarkan ataw menjual rokok polos alias non pita cukai diancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun dan pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar. pungkasnya.
Tim










