Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Kencang di Tengah Malam Bongkar Sarang Narkoba: Ditemukan Sabu, Ekstasi, dan Senpi 

Tulang Bawang–Sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, dibongkar aparat Polsek Rawajitu Selatan setelah mendapat informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Tidak hanya narkoba, polisi juga menemukan senjata api rakitan di lokasi tersebut.(22/10/2025)

Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Rumah yang jadi sasaran penggerebekan tengah memutar musik remix dengan volume keras, menambah kecurigaan petugas. Tiga pria langsung diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur. Tersangka yang diamankan adalah:
– J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditemukan membawa tas berisi 11 (Sebelas) Bungkus Plastic klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 34.079 gram
2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis inek sebanyak 20 butir dengan berat bruto 2.527 gram, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kal 5.56 mm
– FK(24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, ikut diamankan karena berada di lokasi dan diduga turut terlibat.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Acara Pelepasan Pj. Sekdaprov Fredy dan sertijab Plh kepada M. Firsada

Selain narkoba, petugas juga menyita timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, serta dua buah tas dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan. penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” tegas Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, S.H, dalam keterangannya.

Baca Juga  Nadirsyah Safari Ramadhan Di Tiyuh Margo Mulyo 

Kasus ini kini ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Satu tersangka berinisial P, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan.” pungkas AKP Bambang.(red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gratis, Sepasang Pengantin Ini Ucapkan Akad Nikah di Mall Pelayanan Publik Tulang Bawang

Daerah

TIM PENYULUHAN KARHUTLA MABES TNI KUNJUNGI WARGA MESUJI, PERKUAT EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

Daerah

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP

Daerah

Ada UMJ, RSUD Kelas A, dan SNT di Menggala, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Peluang

Daerah

Firsada Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Daerah

Pasar Murah Langkah Nyata Pemkab Way Kanan Jaga Stabilitas Harga dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Kurir Sabu Di Tiuh Tohou, Sembunyikan Barang Haram Di Kotak Rokok!

Daerah

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Pencuri kabel Tower di Kelurahan Daya Murni