Home / Daerah / Lampung / Nasional / Polri / Tulang Bawang Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 18:48 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Pencuri kabel Tower di Kelurahan Daya Murni

Tubaba HP- Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Amankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucapnya. Senin (02/03/26)

Baca Juga  Bupati ayu bersama wagub jihan Tinjau langsung Pembangunan jalan kasui-Air Ringkih

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Imbuh Ujar AKP Juherdi

Mendapatkan laporan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 Jam tersangka berhasil di amankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.

Baca Juga  Pemkab Tubaba bersama Kejari Wujudkan Perlindungan Anak melalui Pengangkatan Wali Asuh.

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni, kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel power RRU 3×25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil,” jelasnya

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim . (Red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

IWO Provinsi Terima Penghargaan dari KPU Lampung

Nasional

Miris Oknum Satpol PP Arogansi Terhadap Wartawan

Daerah

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

Daerah

KDKMP Kodim 0426 TB, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kampung Penawar Rejo, Kampung Kecubung Raya Tuntas 100 Persen

Daerah

Cegah Dampak Abu Vulkanik, Polres Tuba Bagikan Masker Gratis ke Personel dan Warga

Daerah

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antarprovinsi

Kota Batam

Jumat Curhat Polsek Galang, Aipda Zufrinal Tampung Keluhan Masyarakat Kampung Sei Raya

Daerah

Pilkada 27 November 2024 Di Mesuji paslon Elfianah -Yugi Wicaksono Nomer urut 2 Unggul