Home / Daerah / Lampung / Nasional / Polri / Tulang Bawang Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 18:48 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Pencuri kabel Tower di Kelurahan Daya Murni

Tubaba HP- Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Amankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucapnya. Senin (02/03/26)

Baca Juga  Panen Raya Padi Inbrida di Kampung Sumber Agung, Rawa Pitu,

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Imbuh Ujar AKP Juherdi

Mendapatkan laporan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 Jam tersangka berhasil di amankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.

Baca Juga  Pemkab way kanan komitmen dalam meningkatkan pembangunan daerah bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni, kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel power RRU 3×25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil,” jelasnya

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim . (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Batam

Masyarakat Keluhkan Sepeda Motor Pada Malam Hari Tidak Memiliki Lampu Pada Jumat Curhat Polsek Galang

Daerah

PENJABAT BUPATI MESUJI FEBRIZAL LEVI SUKMANA RESMI LUNCURKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK 1 JUTA HEKTAR

Daerah

Bupati Ayu Hadiri Bakti Sosial serentak di 15 kabupaten kota se-Provinsi Lampung

Kota Batam

Muscab ke -10 KB fkppi kota Batam periode 2025/2023

Kabupaten Tasikmalaya

RSUD TNT Bungkam Saat Ditanya Anggaran Alkes, Mamin, dan Perjadin?

Kabupaten Tasikmalaya

Relawan AHM Tanjung Morawa B Siap Menangkan Yusuf- Bayu

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Kabel Milik PLN, AKP Indik: Residivis Pencurian Baterai Tower

Daerah

M. Firsada Membuka Jambore Cabang Ke- IV Tahun 2024