Home / Daerah / Lampung / Nasional / Polri / Tulang Bawang Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 18:48 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Pencuri kabel Tower di Kelurahan Daya Murni

Tubaba HP- Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Amankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucapnya. Senin (02/03/26)

Baca Juga  Pemerintah tiyuh Balam jaya Realisasikan Tahap Pertama Bangunan Jalan Usaha Tani.

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Imbuh Ujar AKP Juherdi

Mendapatkan laporan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 Jam tersangka berhasil di amankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.

Baca Juga  Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni, kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel power RRU 3×25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil,” jelasnya

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim . (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Resmi Membuka Sosialisasi Anti Korupsi dan Pembinaan Integritas Serta Evaluasi Survei Penilaian Integritas & Evaluasi (LHKPN)

Kabupaten Tasikmalaya

Khairul Fadli “Kasus Pencabulan Yang Ada Di Pesantren Di Kecamatan Puspahiang Harus Di Usut”

Daerah

Pemkab way kanan mendukung percepatan Perumahan program BSPS di provinsi Lampung Tahun 2026

Daerah

Pemerintah tiyuh Tunas asri Salurkan Bantuan BLT DD kepada Enam KPM Tahun 2026.

Daerah

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang resmi membentuk Panitia Konferensi Cabang (Konfercab) tahun 2026

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Raih Juara 1 Lomba TPTKP dan Olah TKP Polda Lampung, Bukti Profesionalisme Polri Presisi

Daerah

Perayaan HUT Pertama MPP Tubaba, Mulai dari Bazar UMKM, 

Kota Batam

Polsek Galang Gelar Jumat Curhat di Sembulang, Polsek Galang: Waspada Pencurian