Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pernyataan Resmi Kejari Tulang Bawang Di warta9 Dipertanyakan Hak Jawab Tidak Disampaikan Kepada Pihak Terkait

TULANG BAWANG- 8 OKTOBER 2026 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas Triyanda memberikan pernyataan resmi kepada media warta9 pada Kamis 8 Oktober 2026. Dalam pernyataannya ia menyatakan informasi bahwa penanganan perkara dugaan Tipikor SPBU BUMD PT Tulang Bawang Jaya Perseroda telah berlangsung satu tahun adalah informasi yang menyesatkan. Ia menjelaskan masa penyelidikan berlangsung tiga bulan dan penyidikan baru dimulai pada Januari 2026. Ia juga menegaskan penggeledahan bukan sekadar seremonial. Ia membantah adanya intervensi. Ia mengundang masyarakat datang langsung ke kantor Kejari. Namun satu hal yang paling mendasar justru diabaikan. Ketika dinilai ada pemberitaan yang keliru hak jawab seharusnya disampaikan langsung kepada media yang membuat berita itu. Bukan dialihkan ke media lain. Hal ini justru memunculkan kecurigaan baru.

Laporan masyarakat sudah masuk jauh sebelum tiga bulan yang disebutkan. Warga sudah menyampaikan bukti dan keluhan sejak lama. Jika baru sejak Januari 2026 dianggap resmi berjalan maka bagaimana dengan masa sebelum itu. Apakah laporan rakyat dibiarkan tertunda tanpa penanganan yang layak. Mengapa baru setelah isu ini berkembang luas barulah dinyatakan proses berjalan. Jika benar proses berjalan sesuai aturan mengapa harus menunggu sampai rakyat bersuara keras.

Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Red

Kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang Dimas Triyanda. Bapak sampaikan pernyataan kepada warta9.com. Kami tidak melarang itu. Namun ketika Bapak menilai ada pemberitaan yang tidak benar maka hak jawab wajib kami terima langsung dari Bapak. Bukan kami ketahui dari media lain. Undang Undang mengatur demikian agar kebenaran sampai kepada pembaca yang sama. Dengan menyampaikan ke media lain justru terkesan menghindari dialog. Apakah Bapak takut ditanya lebih rinci. Apakah ada hal yang belum siap dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga  Modeling Cilik Nindya Nafisya Putri Tampil Anggun di Pembukaan Festival Krakatau 2025

Bapak sebutkan daftar saksi termasuk informasi yang dikecualikan. Kami menghormati ketentuan itu. Namun pengecualian tidak boleh dipakai untuk menutup segala sesuatu. Kasus ini menyangkut puluhan miliar rupiah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui kemajuan secara umum. Bukan harus tahu nama setiap orang tapi tahu arah prosesnya. Bapak bantah adanya intervensi. Buktikan dengan keterbukaan. Semakin menutup justru semakin memunculkan dugaan ada yang dilindungi.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 12 ayat 1 menyatakan setiap orang berhak menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang menimbulkan kesalahpahaman atau tidak benar. Hak jawab dimuat pada media yang sama yang memuat pemberitaan yang bersangkutan dengan tempat yang sama atau menonjol. Menyampaikan penjelasan kepada media lain melanggar ketentuan ini. Ini bukan sekadar prosedur. Ini soal keadilan informasi.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur pengecualian informasi. Namun pengecualian itu tidak berlaku untuk selamanya dan tidak untuk menyembunyikan hal yang menjadi kepentingan publik yang besar. Pasal 17 menyatakan informasi yang dikecualikan harus ditetapkan secara jelas dan tidak boleh bersifat umum. Jika setiap hal ditutup dengan alasan dikecualikan maka undang-undang itu justru dipakai untuk menutup kebenaran.

Baca Juga  Pokja Newsroom Jaga Desa Lampung Dilantik, Fokus Literasi Hukum dan Transparansi Pemdes

Kepada Seluruh Pimpinan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Kami sudah membuka lebar kesempatan. Silakan datang atau sampaikan penjelasan langsung kepada kami. Kami muat apa adanya tanpa potongan. Kami beri tempat yang sama menonjol seperti pemberitaan sebelumnya. Jangan cari jalan lain. Langsung kepada kami. Itu cara yang benar. Jika sungguh tidak ada yang disembunyikan mengapa takut menyampaikan langsung. Rakyat mengawasi setiap langkah ini. Pungkas Andika Fortuba

Perlu ditegaskan hal ini masih berupa tanggapan atas pernyataan resmi. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Kejaksaan berhak menyampaikan hak jawab langsung kepada media ini kapan saja. Pintu kami tetap terbuka lebar.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan maupun hak jawab yang disampaikan secara langsung kepada media ini.

Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba.

Sumber:
Pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang dimuat di warta9.com 8 Oktober 2026 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pewarta:

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Sekda Bayana Melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Daerah

PEMKAB TULANG BAWANG RAIH APRESIASI DAERAH PEDULI LAYANAN PUBLIK DAN KETERBUKAAN INFORMASI

Lampung

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Belasan Pelaku Tindak Pidana Dalam Dua Pekan,

Bandar Lampung

Wakil Menteri Dalem Negeri Akhmad Wiyagus Melakukan inspeksi Sidak ke Pemerintah Kota Bandar Lampung ini tujuannya

Lampung

Hari Pertama Operasi Ketupat Krakatau 2025, Kasi Propam Polres Tulang Bawang Berikan 4 Penekanan Kepada Personel

Daerah

Empat Pria Terlibat Perjudian Kartu Domino Di Tangkap Polsek Pugubg

Lampung

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Satu Kasat dan Dua Kapolsek, Berikut Daftar Namanya

Daerah

Kurir Paket Yang Setubuhi Pelajar 15 Tahun Ditangkap Tekab polres Tulang bawang