Harianposting.com | Kabupaten Tasikmalaya-miris Desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya Abaikan Aturan Bupati. Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 nomor 25 sebagai mana telah di ubah dengan peraturan bupati Tasikmalaya nomor 106 tahun 2021 tentang pedoman tentang perubahan atas peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan jam kerja desa sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 23
jam kerja desa selama (5) lima hari yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at sebagi berikut;
a. Hari Senin sampai hari kamis pukul 07.45 wib sampai dengan pukul 15.45 wib dengan ketentuan;
1. Masuk kerja : pukul 07.45 wib
2. Istirahat : pukul 12.00 sampai dengan pukul 12. 30 wib
3. Pulang : 15.45 wib
B. Hari Jum’at pukul 07.45 wib sampai dengan pukul 16.15 wib dengan ketentuan;
1. Masuk kerja : pukul 07.45 wib
2. Istirahat : pukul 11.30 wib sampai dengan 12.30 wib
3. Pulang. : pukul 16.15 wib.
Saat media Harianposting.com pukul 13.30 Wib Ke kantor desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Naas kantor desa tutup tidka ada satu perangkat desa yang ada malah semua pintu desa sudah terkunci rapih. Saat seorang masyarakat menghampiri kami ” kaleresan aruwih tadi mah ” kebetulan sudah pulang, kalau tadi mah ada “pak kuwu mah kaleresan nembe angkat sareng pak sekmat saur na bade rapat” pak kades kebetulan barusan berangkat sama pak sekmat katanya ada rapat tapi tidak tau dimana.
Media Harianposting.com mencoba ke rumah pak kades kebetulan ada anaknya beliau mengatakan ” kaleresan bapa na titadi angkat da duka kamana” Kebetulan ayah berangkat dari tadi tidak tau kemana.
Jelas berkaca kepada aturan yang ada desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya susah mengabaikan aturan perbup nomor 106 tahun 2021 dimana disitu jelas jam kerja desa masuk pukul 07.45 Wib Sampai 16.15 Wib Untuk hari Jum’at.
(Dede P)










