Home / Kabupaten purwakarta / Nasional

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:45 WIB

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat Sahkan III Raperda Menjadi Perda

Purwakarta.Harianposting.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sepakat menetapkan IiI (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Purwakarta, Senin malam 30 Desember 2024.

Tiga Raperda yang disepakati dan ditetapkan menjadi Perda itu tentang:

1. Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah;

2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan

3. PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda);

Sebelum kesepakatan bersama DPRD dan Bupati atas 3 Raperda diatas ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna Tk II yang dilaksanakan pada malam harinya, DPRD Purwakarta menggelar rapat gabungan dengan Komisi I, II, III dan Komisi IV DPRD Purwakarta yang dihadiri Ketua DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD, Drs,H. Entis Sutisna,SH,.MM, dan menghadirkan pula para ketua Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda dimaksud. DPRD juga menghadirkan Perangkat Daerah yang terkait dengan pembahasan Raperda diatas.

Baca Juga  Antusias UMKM menyambut Bayu Sumantri Agung calon wakil Bupati Deli Serdang.

Pada agenda rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda pada Senin malam 30 Desember 2024 itu, Pj. Bupati Benni Irwan pada pendapat akhirnya menjelaskan bahwa bentuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing dan bisa membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat purwakarta.

upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah agar produk-produk unggulan mempunyai daya saing, antara lain dengan membuat kebijakan dalam bentuk regulasi yang mengatur perlindungan, sehingga pemerintah daerah punya dasar hukum dalam melaksanakan program-program perlindungan.

Baca Juga  Camat Tanjung Morawa Serahkan Paket Murah Beras dan Telur kepada Warga Berdasarkan Data DTKS

Raperda tentang perlindungan produk unggulan adalah regulasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah  untuk mendorong produk-produk unggulan yang dikembangkan oleh UMKM di kabupaten purwakarta. Rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda menjadi Perda dipimpin langsung Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Drs,H. Entis Sutisna,SH,.MM,. dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.

Selesai rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda, DPRD Purwakarta melanjutkan rapat paripurna Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja. Rapat berakhir pukul 22.35 Wib (Humas Setwan) +++ (Che)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Way Kanan Terima kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI

Kabupaten Tasikmalaya

Peluncuran Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting  Genting

Kabupaten Tasikmalaya

Relawan AHM Tanjung Morawa B Siap Menangkan Yusuf- Bayu

Daerah

Siap Siaga Amankan Mudik 2026 Kapolres Tulang Bawang : Jamin Mudik Aman, Nyaman, Dan Kondusif Bagi Seluruh Masyarakat

Kota Batam

Minggu Kasih Polsek Galang di Gereja GPDI, Aipda Lamhot Berikan Imbauan Kamtibmas

Daerah

KDMP Tiyuh pulung kencana Gelar RAT di Hadiri Bupati Tubaba memberikan Apresiasi

Daerah

Bupati way kanan Ayu Asalasiyah Bersama Sekda Silaturahmi dan Tinjau di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam

Kabupaten Tasikmalaya

Khairul Fadli “Kasus Pencabulan Yang Ada Di Pesantren Di Kecamatan Puspahiang Harus Di Usut”