Home / Kabupaten purwakarta / Nasional

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:45 WIB

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat Sahkan III Raperda Menjadi Perda

Purwakarta.Harianposting.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sepakat menetapkan IiI (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Purwakarta, Senin malam 30 Desember 2024.

Tiga Raperda yang disepakati dan ditetapkan menjadi Perda itu tentang:

1. Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah;

2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan

3. PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda);

Sebelum kesepakatan bersama DPRD dan Bupati atas 3 Raperda diatas ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna Tk II yang dilaksanakan pada malam harinya, DPRD Purwakarta menggelar rapat gabungan dengan Komisi I, II, III dan Komisi IV DPRD Purwakarta yang dihadiri Ketua DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD, Drs,H. Entis Sutisna,SH,.MM, dan menghadirkan pula para ketua Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda dimaksud. DPRD juga menghadirkan Perangkat Daerah yang terkait dengan pembahasan Raperda diatas.

Baca Juga  Diduga Persekongkolan Pihak OPD Tulang Bawang Bersama Perusahaan Tidak Memenuhi Standar Dalam Pengadaan Video Profil

Pada agenda rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda pada Senin malam 30 Desember 2024 itu, Pj. Bupati Benni Irwan pada pendapat akhirnya menjelaskan bahwa bentuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing dan bisa membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat purwakarta.

upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah agar produk-produk unggulan mempunyai daya saing, antara lain dengan membuat kebijakan dalam bentuk regulasi yang mengatur perlindungan, sehingga pemerintah daerah punya dasar hukum dalam melaksanakan program-program perlindungan.

Baca Juga  Kodim 0426/TB, Maniskan Buka Puasa 1446 Hijriah Dengan Berbagi Paket Takjil Gratis

Raperda tentang perlindungan produk unggulan adalah regulasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah  untuk mendorong produk-produk unggulan yang dikembangkan oleh UMKM di kabupaten purwakarta. Rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda menjadi Perda dipimpin langsung Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Drs,H. Entis Sutisna,SH,.MM,. dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.

Selesai rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda, DPRD Purwakarta melanjutkan rapat paripurna Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja. Rapat berakhir pukul 22.35 Wib (Humas Setwan) +++ (Che)

Share :

Baca Juga

Nasional

Bahas Kesetaraan Gender, Maesyal Sebut Partisipasi Perempuan di Pemkab Tangerang Sudah Baik.

Daerah

Sidang Bp4r Polres Tulang Bawang Digelar Megah & Penuh Khidmat: Wujud Komitmen Polri Cetak Personel Unggul Berkeluarga Harmonis

Kabupaten Tasikmalaya

AWP ”Kepala Sekolah Jangan Takut Kepada Wartawan atau LSM

Daerah

Pemkab Way Kanan Percepat pembangunan Gedung Gerai Koperasi Desa merah Putih

Lampung

Milad ke-13, IWO Lampung Beri Penghargaan kepada Tokoh Pendorong Percepatan Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Lantik Marindo Kurniawan Sebagai Sekda Provinsi Lampung

Kota Batam

Jumat Curhat Polsek Galang, Bripka Eko Berikan Imbauan Kamtibmas

Kabupaten Tasikmalaya

Dedin Wardiana.,S.Pd.,M.Pd. “Saya Selalu Welcome Terhadap Sosial Kontrol