Home / Kabupaten purwakarta / Nasional

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:45 WIB

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat Sahkan III Raperda Menjadi Perda

Purwakarta.Harianposting.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sepakat menetapkan IiI (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Purwakarta, Senin malam 30 Desember 2024.

Tiga Raperda yang disepakati dan ditetapkan menjadi Perda itu tentang:

1. Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah;

2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan

3. PT. BPR Bank Purwakarta (Perseroda);

Sebelum kesepakatan bersama DPRD dan Bupati atas 3 Raperda diatas ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna Tk II yang dilaksanakan pada malam harinya, DPRD Purwakarta menggelar rapat gabungan dengan Komisi I, II, III dan Komisi IV DPRD Purwakarta yang dihadiri Ketua DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD, Drs,H. Entis Sutisna,SH,.MM, dan menghadirkan pula para ketua Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda dimaksud. DPRD juga menghadirkan Perangkat Daerah yang terkait dengan pembahasan Raperda diatas.

Baca Juga  Lampung Media Company gelar acara Halal Bihalal

Pada agenda rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda pada Senin malam 30 Desember 2024 itu, Pj. Bupati Benni Irwan pada pendapat akhirnya menjelaskan bahwa bentuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing dan bisa membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat purwakarta.

upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah agar produk-produk unggulan mempunyai daya saing, antara lain dengan membuat kebijakan dalam bentuk regulasi yang mengatur perlindungan, sehingga pemerintah daerah punya dasar hukum dalam melaksanakan program-program perlindungan.

Baca Juga  Indra Septa Purnama resmi dilantik sebagai ketua umum KONI Way Kanan masa bakti 2025-2029

Raperda tentang perlindungan produk unggulan adalah regulasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah  untuk mendorong produk-produk unggulan yang dikembangkan oleh UMKM di kabupaten purwakarta. Rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda menjadi Perda dipimpin langsung Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Drs,H. Entis Sutisna,SH,.MM,. dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.

Selesai rapat paripurna tingkat II pengesahan 3 Raperda, DPRD Purwakarta melanjutkan rapat paripurna Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja. Rapat berakhir pukul 22.35 Wib (Humas Setwan) +++ (Che)

Share :

Baca Juga

Nasional

Banjir Langganan Genangi, Jalan Raya Pertigaan Jeungjing-Cisoka, Puluhan Motor dan Mobil Mogok

Lampung

34 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Dikukuhkan

Bandar Lampung

Beras dan Uang Tunai untuk Warga Terdampak Banjir, Tindakan Nyata dari Pemkot

Nasional

Minggu Kasih Polsek Galang di Gereja St Ignatius Loyola, Aipda Rudy Berikan Imbauan Kamtibmas

Kota Batam

Ketua Ormas Pemuda Batak Persatu Kota Batam  Ucapkan Terima Kasih kepada Polsek Batu aji  atas Upaya Perdamaian dalam Kasus Perkelahian Yang Terjadi Di Depan Pom Bensin Paradise

Nasional

Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD KHZ Musthafa Catut Nama Kejaksaan ???

Kabupaten purwakarta

Tidak, Mematahkan Rasa Semangat Walaupun Pintu Sekretariat di Kunci Tetap Tegak Lurus

Daerah

Polres Way kanan Gelar upacara pemberian reward and punishment di GSG