Home / Uncategorized

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:31 WIB

Gasak Narkoba di Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

Harian posting TUBA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang bukan pasangan suami istri (pasutri) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni pria berinisial WH (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial EL (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Selain menangkap dua pelaku bukan pasutri, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kaca pirex yang masih ada residu, satu buah botol obat, dan satu unit handphone (HP) merek Realme.

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Galang, Bripka Eko Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

“Hari Jum’at (13/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba bukan pasutri dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Baca Juga  DPRD Tubaba Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2025

“Setelah dipastikan kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam kontrakan ditangkap dua pelaku bukan pasutri dan turut disita kaca pirex yang masih ada residu sabu,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (hp/F)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tidakan Respentif Non Yustial Yang Di Laksanakan Satpol PP Purwakarta Segel CV. Sastranagara Feed Meal

Uncategorized

Polres Tulang Bawang Barat terima Penghargaan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI Provinsi Lampung

Uncategorized

Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

Uncategorized

Kodim 0426 TB Gelar Upacara Bendera Bulanan 17an

Uncategorized

Sekda Zen Hadirin Sosialisasi Penyusunan Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Kabupaten Tasikmalaya

Uncategorized

Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Uncategorized

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Uncategorized

Diduga Bawaslu Tulang bawang menyalah gunakan anggaran fiktif