Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Rabu, 16 April 2025 - 19:49 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di bawah umur

Harian Posting Tubaba– Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial RS (19), Mahasiswa, Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/88/III/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 Maret 2025

“Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju kediamannya di Tiyuh Candra Kencana Kec.Tuba Tengah, Kab Tubaba, Sesampai di Lokasi Pelaku RS sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Rabu (16/04/2025)

Baca Juga  Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Kronologis kejadian pada Korban SV (17), Pelajar, Kec. Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, Pada Hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib korban di ajak kerumah pelaku, kemudian setelah sesampai di rumah, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan.

Karena pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hal tersebut dan korban tidak mau dan selalu menolak, Pelaku mengancam Korban akan menyebarkan vidio Syur di sosial media, kemudian korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tua nya, Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke polres tulang bawang barat untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga  Batam hujan deras apa kabar Das baloi ,ketua gerak keris minta di tindak lanjutin Das baloi

“Berdasarkan bukti penyelidikan dan alat bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau Pencabulan terhadap Anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang 17/2016 dengan ancaman 15 tahun penjara(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Panitia Konsolidasi Jelang Muskab ke-1 SMSI Tulangbawang

Lampung

Polsek Penawartama Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1446 H, AKP Harun

Daerah

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama Kapolres AKBP Didik Kurnianto Tinjau Pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap SAMSAT

Daerah

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Anjagsana

Daerah

Arpani Ketua PD IWO Tubaba dikukuhkan Ketum Teuku Yudistira di Aula Hotel Grand Mercure Lampung

Daerah

Pasangan Edi Azhari- Tri Isnani Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji

Daerah

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

Daerah

BNNK Kunjungi Sekretariat SMSI Lampung Timur