Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 1 Januari 2025 - 14:01 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2

Harian posting TUBA–Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, dan berlangsung sejak tahun 2021 s/d 2023.

Akibat tindak pidana korupsi ini sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) nasabah Bank Lampung yang menjadi korban, dengan kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp. 2.125.268.198,- (dua miliar seratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).

Pengungkapan tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, didampingi Wakapolres dan PJU Polres saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024, hari Selasa (31/12/2024), pukul 17.30 WIB s/d selesai, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga  Dandim 0426 TB Hadiri Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

“Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39), berprofesi sebagai customer service (CS) KCP Bank Lampung Unit 2, warga Kota Bandar Lampung,” ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif, kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai. Ada 175 nasabah yang menjadi korban.

“Terungkapnya kejahatan pelaku ini setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung Kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2. Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga  Batam hujan deras apa kabar Das baloi ,ketua gerak keris minta di tindak lanjutin Das baloi

Kapolres menambahkan, tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh AKBP James. (hp/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Tiyuh Cahyou Randu Seleksi penjaringan Aparatur tiyuh Secara terbuka

Daerah

Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana Hadiri Acara Metode Gasing Mudahkan Anak-anak Dalam Belajar Matematika

Daerah

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

Lampung

Dandim 0426/TB, Pimpin Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat

Daerah

Sergap! Sat Reskrim Polres Tulang Bawang UNIT REAKSI CEPAT (URC) Bekuk 3 Pelaku Pencuri Komponen Irigasi Asal Lampung Selatan

Daerah

Tubaba Raih 4 Katagori Terbaik, MTQ Ke -51 Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Tak Ada Toleransi untuk Saluran Tersumbat: Wali Kota Perketat Pengawasan Drainase

Daerah

Curi Handphone di Peladangan singkong Berhasil Ditangkap Polisi