Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 1 Januari 2025 - 14:01 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2

Harian posting TUBA–Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, dan berlangsung sejak tahun 2021 s/d 2023.

Akibat tindak pidana korupsi ini sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) nasabah Bank Lampung yang menjadi korban, dengan kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp. 2.125.268.198,- (dua miliar seratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).

Pengungkapan tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, didampingi Wakapolres dan PJU Polres saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024, hari Selasa (31/12/2024), pukul 17.30 WIB s/d selesai, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga  Bupati Mesuji Hj. Elfianah Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

“Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39), berprofesi sebagai customer service (CS) KCP Bank Lampung Unit 2, warga Kota Bandar Lampung,” ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif, kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai. Ada 175 nasabah yang menjadi korban.

“Terungkapnya kejahatan pelaku ini setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung Kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2. Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga  Pemkab way kanan Acara Pembacaan Yasin dan Tahlil Mengenang 40 hari Wafatnya Bapak Drs. H. Tamanuri,M.M..bentuk penghormatan sekaligus do'a bersama

Kapolres menambahkan, tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh AKBP James. (hp/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap IRT Yang Lakukan Penipuan, AKP Indik: Korban Alami Kerugian 94 Juta Lebih

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

Daerah

Kodim 0426/TB Gelar Syukuran HUT TNI Ke-79, Dandim: Sinergi dengan Rakyat untuk Indonesia Maju

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, AKBP James Paparkan Temanya

Daerah

Dialog Bersama sejumlah Insan Pers Tubaba Calon Tunggal Nona memaparkan Visi -misi

Daerah

Desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Abaikan Aturan Perbup

Daerah

Polsek Banjar Agung Pasang Baner Himbauan 110, Perkuat Akses Masyarakat ke Layanan Kepolisian

Daerah

Bupati Way Kanan pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat kabupaten Tahun 2026