Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:23 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curat Kawat Tembaga di Gudang PT CPB

Harian posting TUBA–Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (12/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di gudang PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Dente Teladas ini seorang laki-laki berinisial JH (32), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Dente Teladas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa motor atau dinamo dalam keadaan rusak, kawat tembaga seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) Kg, dan tas berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

“Hari Kamis (13/02/2025), sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kami bersama satpam PT CPB menangkap seorang pelaku curat kawat tembaga. Ia ditangkap saat sedang berada di gudang PT CPB usai beraksi mencuri kawat tembaga dari dalam dinamo,” ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (14/02/2025).

Baca Juga  Miris Oknum Satpol PP Arogansi Terhadap Wartawan

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan bentuk quick respon (respon cepat) dari personel Polsek Dente Teladas atas informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curat yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Pihak dari PT CPB menghubungi petugas kami yang sedang melaksanakan piket saat itu terkait adanya tindak pidana curat di gudang miliknya. Setelah mendapatkan informasi, petugas kami bersama dengan satpam PT CPB langsung menuju ke gudang, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang membawa kawat tembaga hasil kejahatan,” papar Iptu Zulian.

Baca Juga  Pemkab Mesuji Gelar Pisah Pamit Pj Bupati, Ketua PKK dan Purna Tugas Penjabat

Kapolsek menerangkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di gudang milik PT CPB yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan 3 (tiga) unit motor atau dinamo dalam keadaan rusak, dan ditemukan potongan kabel seberat 50 (lima puluh) Kg.

“Akibat kejadian curat ini, pihak dari PT CPB mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung membuat laporan secara resmi di Mapolsek Dente Teladas guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, pelaku curat di gudang PT CPB yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (hp/saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Binmas Polres Tulang Bawang Raih Juara 1, AKBP James Berikan Ucapan Selamat

Daerah

Pemkab way kanan Gelar Pasar murah Serentak Se-provinsi Lampung di Pasar pagi Kecamatan Bradatu

Daerah

Bupati way kanan dan Bunda PAUD resmi melepas anak-anak PAUD sebagai peserta Karnaval Budaya

Lampung

Buka Kopdar Bolo Ngarit, Novriwan Jaya  “Saatnya Rapatkan Barisan Majukan Peternakan Tubaba

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

Daerah

Bupati Way Kanan Terima kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI

Daerah

Dukungan PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu dalam Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Daerah

PATROLI KOTA PRESISI SAMAPTA POLRES TULANG BAWANG: GEMPUR KRIMINALITAS DAN KONFLIK SOSIAL, RASA AMAN WARGA MENJADI PRIORITAS UTAMA