Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

Harianposting.com Tulangbawang–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pengedar sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

Dua pengedar sabu yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial TI als BE (29) dan FS (18). Mereka sama-sama berstatus pengangguran dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua pengedar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,20 (lima koma dua puluh) gram, tabung pipa kaca (pyrex), 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong, plastik klip sedang kosong, plastik klip besar kosong, tas berbentuk kotak warna hitam dan merah, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan HP merek Infinix warna hitam.

Baca Juga  Bustami Zainudin Bersama anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem sejumlah tokoh masyarakat way kanan mendatangi kantor Dirjen Minerba dan Kementerian (ESDM)

“Hari Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami melaksanakan kegiatan ‘Gasak Narkoba’ di belakang sebuah rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, dan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (19/10/2024).

Lanjutnya, pelaku berinisial TI als BE sebelumnya merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2021 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, dan sekarang terlibat dalam kasus narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua pengedar sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di belakang salah satu rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga  Dinas Sosial Mesuji Laksanakan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024

“Saat petugas kami di lokasi, melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan. 2 (dua) orang ditangkap dan 1 (satu) orang melarikan diri dengan cara berenang ke sungai sampai tiba di ujung seberang sungai. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, dua pengedar sabu yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (hp_Pr)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jumat Curhat Polsek Galang di Kelurahan Sembulang, Aipda Zufrinal Berikan Imbauan Kamtibmas

Daerah

Hanita Farial Firsada Buka Lomba Kader Kesehatan Posyandu Dan PHBS Tubaba

Daerah

Indra Septa Purnama resmi dilantik sebagai ketua umum KONI Way Kanan masa bakti 2025-2029

Daerah

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV

Daerah

Dandim 0426/TB, Sambut Dengan Hangat Silaturahmi Kajari Tuba Kemakodim

Daerah

Kenaikan Pangkat, Semangat Baru Upacara Korp Raport Polres Tulang Bawang Berjalan Khidmat Dan Penuh Kharisma

Daerah

Bupati Way Kanan pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat kabupaten Tahun 2026

Daerah

DPRD Waykanan Gelar rapat paripurna Raperda APBD 2025, dan Pembahasan Anggaran Tahun 2027