Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:33 WIB

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Harian posting Tubaba– Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (06/12/2024)

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Baca Juga  Bupati way kanan Ayu Asalasiyah Bersama Sekda Silaturahmi dan Tinjau di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam

“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujar kapolsek

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy

Yessy menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga  Pj Bupati Tuba Ir. Ferli Yuledi Menghadiri Kegiatan pasar murah Bersubsidi di Kampung Panca Mulya

Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.”Pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

Daerah

Kodim 0426/Tulang Bawang Gelar Baksos Kesehatan HUT TNI ke-80,

Daerah

Dandim 0426/TB, Sambut Dengan Hangat Silaturahmi Kajari Tuba Kemakodim

Lampung

Soft Opening Papuke Foodcourt, Sentra Kuliner Baru Hadir di Pasar Pulung Kencana

Bandar Lampung

Banjir Berulang di Campang Raya, Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Normalisasi dan Peran Warga Jaga Lingkungan

Daerah

Pemkab way kanan Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi kekeringan Karhutla

Daerah

72 Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Rikkes Berkala TA 2025, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

Daerah

LSM Janur “Harusnya Memberikan Contoh Demokrasi Yang Baik Bukan Sebaliknya”