Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:33 WIB

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Harian posting Tubaba– Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (06/12/2024)

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Galang di Tanjung Banun, Aipda Arinur Berikan Imbauan Kamtibmas

“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujar kapolsek

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy

Yessy menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga  Himbauan Babinsa 426-05/PA, Dimusim Kemarau, Ini Katanya

Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.”Pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Lampung

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tulang Bawang Kunjungan di Tiga Pos Operasi Ketupat Krakatau 2025

Lampung

Polres Tulang Bawang Tangkap Lima Sindikat Pemalsu SKCK Yang Sudah Beraksi Sejak 2022, 

Lampung

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sambut Langsung Tim Asistensi Dari Bid Humas Polda Lampung

Lampung

Dandim 0426/TB Hadiri Launching Program Makan Bergizi di Tulang Bawang

Daerah

Masyarakat Nelayan Desa Muara Gading mas kecamatan Labuhan Maringgai Pemkab lampung Timur Gelar tradisi Nadran Tasyakuran Laut

Daerah

Bupati Tubaba Raih BAZNAS Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkoba di Gedung Bandar Rahayu