Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:33 WIB

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Harian posting Tubaba– Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (06/12/2024)

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Baca Juga  KDMP Tiyuh pulung kencana Gelar RAT di Hadiri Bupati Tubaba memberikan Apresiasi

“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujar kapolsek

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy

Yessy menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga  Pastikan Tahanan Sehat, Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Rutin Cek Kesehatan Tahanan

Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.”Pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

PJ. BUPATI TUBABA M. FIRSADA TERIMA KUNJUNGAN TIM PHTC KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Daerah

Kodim 0426 Siap Sukseskan Pilkada di Mesuji Dan Tulang Bawang

Lampung

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Pembangunan Masjid Al-Hijrah Kota Baru di Akhir Masa Jabatannya

Daerah

Kodim 0426 Siap Sukseskan Pemilu Tuba dan Mesuji

Lampung

rumah warga tiyuh desa kantong panaragan Tubaba ludes terbakar di lahap si jago merah

Daerah

Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Daerah

Kapolri Luncurkan Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga

Daerah

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah Perbaiki Rumah Warga Rusak Akibat Puting Beliung