Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Pemuda Kedapatan Miliki Sabu

Harianposting, Tubaba— Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di kediamannya Sdr. MS di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Kamis (03/10/2024) malam

Terduga pelaku inisial MS (29) pria asal Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis Shabu yang masih tersambung, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek warna ungu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas yang masih terpasang, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat, 2 (dua) lubang yang masih tersambung, 2 (dua) buah selang pipet, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 4 (empat) plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu.

Baca Juga  TNI-Polri Salurkan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang terkena Musibah Angin Puting Beliung

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Bupati Ayu Hadiri Bakti Sosial serentak di 15 kabupaten kota se-Provinsi Lampung

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di kediaman terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku MS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Semarak HUT Ke-27 Pemkab way kanan Gelar jalan Sehat

Daerah

Pj. Bupati Tubaba M. Firsada Hadiri Pembukaan MTQ Ke 51 Provinsi Lampung

Daerah

Dinas PUPR bersama kejaksaan negeri Tubaba monitoring Kegiatan Fisik Tahun 2025

Lampung

Polsek Tumijajar, Razia Kos-Kosan dan kontrakan Upaya Jaga Ketertiban di Bulan Suci Ramadhan

Daerah

BAZNAS Tuba Laksanakan Audiensi Dengan Kodim 0426 TB

Daerah

Jelang Pilkada 2024, PWI Tulang Bawang Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Daerah

PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Hadiri Pelantikan PJ Sekretaris Daerah Provinsi Lampung

Daerah

Bupati Tubaba Raih BAZNAS Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia