Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Minggu, 17 November 2024 - 20:43 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Juga Residivis

Harian posting Tuba-Kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun 2021.

Bandar sabu yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni seorang pria berinisial TN (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang bandar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 16 (enam belas) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, timbangan digital, sarung timbangan digital, plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 560 ribu.

Baca Juga  DPRD Deli Serdang membuka layanan pembuatan pasport, kolektif Eazy pasport,

“Hari Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2021 dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bakung Udik,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (17/11/2024).

Menurutnya, penangkapan bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap seorang bandar sabu yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital,” papar AKP Yofi.

Baca Juga  Minggu Kasih Polsek Galang, Aiptu Johannes Imbau Masyarakat Cegah Gangguan Kamtibmas

Kasat Narkoba menambahkan, bandar sabu yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1o miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Lampung

Kunjungan Safari Ramadhan Dengan Tema Ramadhan Bersedekah, Novriwan Sebut Pentingnya Berbagi

Bandar Lampung

Pemkot–DPRD Sepakati Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Era Baru Tata Kelola Aset Dimulai

Daerah

Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana memimpin apel pagi di lingkungan Halaman Kantor Bupati Mesuji

Daerah

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP

Daerah

Pemkab way kanan komitmen dalam meningkatkan pembangunan daerah bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur

Lampung

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Pembangunan Masjid Al-Hijrah Kota Baru di Akhir Masa Jabatannya

Lampung

Bupati Novriwan Tegaskan Program MBG Harus Dijalankan Penuh Tanggung Jawab