Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Kabel Milik PLN, AKP Indik: Residivis Pencurian Baterai Tower

Harianposting Tuba-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel jaringan tinggi menengah (JTM) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi hari Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat yang ditangkap tersebut adalah seorang pria berinisial RA (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang juga merupakan residivis kasus pencurian baterai tower Telkomsel di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, tahun 2019 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga  Denpom II/3 Lampung Sosialisasikan Ops Gaktib dan Yustisi di Kodim 0426/TB

“Hari Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 05.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curat kabel JTM milik PLN. Ia ditangkap saat sedang beraksi memotong kabel JTM milik PLN di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (25/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dari tangan pelaku yakni 2 (dua) isolator tumpu, kabel JTM sepanjang 90 (sembilan puluh) meter, kunci inggris, 6 (enam) unit kunci pass, obeng, 2 (dua) bilah pisau, tang, cangkul, dan kain batik/warung yang digunakan oleh pelaku untuk menutup wajah.

Baca Juga  TNI-Polri Salurkan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang terkena Musibah Angin Puting Beliung

“Akibat kasus curat kabel JTM yang dilakukan oleh pelaku di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, pihak PLN mengalami kerugian berupa kabel jenis A3C 3X70 sepanjang 90 (sembilan puluh) meter yang ditaksir seharga Rp 3.800.000,- (tiga juga delapan ratus ribu rupiah),” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku curat kabel JTM milik PLN yang juga merupakan residivis kasus pencurian beterai tower Telkomsel dan sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, serta dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (hp/Pr)

Share :

Baca Juga

Lampung

Kampung Mekar jaya salurkan BLT DD Kepada 6 KPM

Daerah

Promo Pajak 4X Lipat Samsat Lampung: Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon Pajak Hingga Desember 2024

Daerah

Menjawab Dinamika Kehadiran Bapak Khamamik dalam Kegiatan Pemkab Mesuji: Wujud Dedikasi untuk Percepatan Pembangunan

Daerah

Minggu Kasih Polsek Galang di Gereja St Ignatius Loyola, Aiptu Yohanes Beri Imbauan Kamtibmas

Lampung

Pererat tali silaturahmi Lapan8Lapan Biliard adakan Turnamen berjalan dengan sukses

Daerah

Melalui Rapat Pleno Terbuka, M. Firsada Minta Kolaborasi Seluruh Pihak

Daerah

Kepalou tiyuh Setia Bumi Bagikan BTL DD Kepada 5 KPM

Daerah

Polres Way kanan Gelar upacara pemberian reward and punishment di GSG