Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Minggu, 23 Februari 2025 - 21:48 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Merupakan DPO dan Residivis

Harian Posting –Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PLN yang terjadi hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial BN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain itu, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kabel tembaga dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) kg dalam karung plastik warna putih, sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 3 (tiga) bilah pisau cutter, satu bilah golok, handphone (HP) merek Realmi warna biru dan HP merek Oppo warna putih.

Baca Juga  Bupati Hj. Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

“Hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku spesialis curat kabel milik PLN. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku spesilis curat ini berdasarkan laporan dari pihak PLN yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian kabel MVTIC milik PLN di Jalintim, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, dengan panjang sekitar 100 (seratus) meter.

“Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan, dan diperjalanan melintas 2 (dua) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah sepeda motor miliknya terjatuh, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Aksi Gerak Cepat Anggota Kodim 0426 Tulang Bawang, Bersihkan Pohon Tumbang Melintang Di Jalan Raya

Kapolres menambahkan, pelaku BN ini merupakan DPO kasus curat kabel milik PLN yang terjadi pada Rabu (05/02/2025) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian besi di PT BAJ Lampung Tengah, dan pernah melakukan pencurian kabel milik PLN di Bumi Mas, Kecamatan Terbanggi Besar tahun 2023 silam.

“Pelaku BN saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.

(HP//saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

Lampung

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Daerah

M. Firsada Lantik Bayana Menjadi Pj Sekda Tubaba

Daerah

Cegah Gangguan Kamtibmas TNI/POLRI Gelar Razia Gabungan Bersinergi

Daerah

Polri Kawal Ketat Musrenbang Meraksa Aji, Kapolsek Tegaskan Komitmen Transparansi dan Stabilitas Kamtibmas

Lampung

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House Lebaran 2025

Lampung

Polres Tuba Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,

Daerah

Babinsa Koramil 426-01 Simpang Pematang LakukanĀ  Monitoring Pembangunan Jalan beton