Home / Polri / Uncategorized

Senin, 23 September 2024 - 17:37 WIB

Gasak Narkoba di Tri Mukti Jaya, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 41 Tahun

Harianposting,Tulang bawang-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberatan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial MI (41), berprofesi tani, warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pirex), korek api gas, pipet plastik berbentuk runcing (sekop), kotak rokok merk Lucky Strike warna putih merah, buku tabungan BRI warna biru, kertas timah rokok warna silver, tas selempang warna hitam, dan handphone (HP) merek Vivo V5 warna gold.

Baca Juga  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Tempat Keramaian

“Hari Kamis (19/09/2024), sekitar pukul 23.20 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan Gasak Narkoba. Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (23/09/2024).

Lanjutnya, kegiatan Gasak Narkoba ini akan terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sebagai bentuk pernyataan perang terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menyelamatkan para generasi penerus bangsa.

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa salah satu kontrakan yang ada di Kampung Tri Mukti Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Pemkab Mesuji Gelar Upacara Bulanan, Tingkatkan Disiplin

“Setelah dipastikan kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam kontrakan ditangkap seorang pria dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Pr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati way kanan Ayu Asalasiyah remiskan Bebas Dari Narkoba di balai kampung Sriwijaya

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap IRT Yang Lakukan Penipuan, AKP Indik: Korban Alami Kerugian 94 Juta Lebih

Daerah

Ayah tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil dan Melahirkan, Ditangkap Polisi

Lampung

Polres Tulang Bawang Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan RI Ke-76, AKBP James Sampaikan Pesan Ini

Kota Batam

Jumat Curhat Polsek Galang, Brigpol EP Lubis Imbau Gunakan Lampu Penerangan Sepeda Motor Saat Melintas Malam Hari

Lampung

86 Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Tes Psikologi Kolektif dan Konseling Psikologi, Ini tujuannya

Uncategorized

Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Nasional

Jumat Curhat Polsek Galang di Kelurahan Sembulang, Aipda Zufrinal Berikan Imbauan Kamtibmas