Home / Daerah / Nasional

Jumat, 13 September 2024 - 15:48 WIB

Desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Abaikan Aturan Perbup

Harianposting.com | Kabupaten Tasikmalaya-miris Desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya Abaikan Aturan Bupati. Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 nomor 25 sebagai mana telah di ubah dengan peraturan bupati Tasikmalaya nomor 106 tahun 2021 tentang pedoman tentang perubahan atas peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan jam kerja desa sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 23
jam kerja desa selama (5) lima hari yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at sebagi berikut;
a. Hari Senin sampai hari kamis pukul 07.45 wib sampai dengan pukul 15.45 wib dengan ketentuan;
1. Masuk kerja : pukul 07.45 wib
2. Istirahat : pukul 12.00 sampai dengan pukul 12. 30 wib
3. Pulang : 15.45 wib
B. Hari Jum’at pukul 07.45 wib sampai dengan pukul 16.15 wib dengan ketentuan;
1. Masuk kerja : pukul 07.45 wib
2. Istirahat : pukul 11.30 wib sampai dengan 12.30 wib
3. Pulang. : pukul 16.15 wib.

Baca Juga  28 PNS Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan

Saat media Harianposting.com pukul 13.30 Wib Ke kantor desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Naas kantor desa tutup tidka ada satu perangkat desa yang ada malah semua pintu desa sudah terkunci rapih. Saat seorang masyarakat menghampiri kami ” kaleresan aruwih tadi mah ” kebetulan sudah pulang, kalau tadi mah ada “pak kuwu mah kaleresan nembe angkat sareng pak sekmat saur na bade rapat” pak kades kebetulan barusan berangkat sama pak sekmat katanya ada rapat tapi tidak tau dimana.

Baca Juga  Polisi Sigap Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalintim KM 130, Kapolres Tuba: “Keselamatan Nyawa Masyarakat Adalah Prioritas Utama

Media Harianposting.com mencoba ke rumah pak kades kebetulan ada anaknya beliau mengatakan ” kaleresan bapa na titadi angkat da duka kamana” Kebetulan ayah berangkat dari tadi tidak tau kemana.

Jelas berkaca kepada aturan yang ada desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya susah mengabaikan aturan perbup nomor 106 tahun 2021 dimana disitu jelas jam kerja desa masuk pukul 07.45 Wib Sampai 16.15 Wib Untuk hari Jum’at.
(Dede P)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Penguatan Literasi di Tulang Bawang Barat Thomas Americo Ingatkan Guru Bangun Nalar Kritis Siswa

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Kapolsek Gunung Agung 

Bandar Lampung

Banjir Berulang di Campang Raya, Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Normalisasi dan Peran Warga Jaga Lingkungan

Daerah

Mesin Pompa Air Digondol, Seorang Pria Berhasil Diciduk Polsek Menggala!

Lampung

Kodim 0426/TB, Maniskan Buka Puasa 1446 Hijriah Dengan Berbagi Paket Takjil Gratis

Nasional

AKP I.R.SITOMPUL SH,MH Kapolsek Pagar Merbau Naik Jabatan Kasat Narkoba Polres Tapsel Sumatera Utara

Daerah

Direktur BUMD PT Tulang bawang jaya, jalin silaturahmi dengan Lampung media Company (LMC)