Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Senin, 11 November 2024 - 19:35 WIB

Ayah tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil dan Melahirkan, Ditangkap Polisi

Harian posting Tuba-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya hingga korban melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas.

Pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial WI (44), berprofesi tani, warga Kecamatan Meraksa Aji, sedangkan korban seorang wanita berinisial H (16), yang merupakan anak tiri dari pelaku.

“Hari Sabtu (09/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (11/11/2024).

Baca Juga  Direktur BUMD Tulang bawang MoU dengan kejari

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Satreskrim dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa baju dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.

Kasat Reskrim menerangkan, mulanya ibu kandung korban tidak mengetahui bahwa korban telah hamil, namun setelah ditanya siapa pelakunya, korban menjawab bahwa pelaku adalah ayah tirinya yang tinggal satu rumah bersama mereka.

Pelaku menikah dengan ibu kandung korban dari tahun 2017, kemudian di awal tahun 2024, korban sering tidur bertiga yakni dengan ibu kandungnya dan pelaku. Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Baca Juga  Kodim 0426/TB, Gelar Dapur Masuk Sekolah, Dalam Rangka Menurunkan Angka Stunting

“Aksi bejat pelaku ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi, dan tiap kali selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas,” terangnya.

AKP Indik menambahkan,  pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Daerah

Pastikan Pilkada Berjalan Tertib, M. Firsada Tinjau Kesiapan TPS

Daerah

Minggu Kasih Polsek Galang di Gereja St Ignatius Loyola, Aiptu Yohanes Beri Imbauan Kamtibmas

Daerah

Firsada Pj Bupati Tubaba Buka Oprasi Pasar Murah Bentuk Kepedulian Pemerintah

Daerah

Bukan Korban, Malah Pelaku: Polisi Tetapkan Pelapor Curanmor sebagai Tersangka

Daerah

Propam Sigap! Piket Command Center 110 Polres Tulang Bawang Dipastikan Siaga Penuh Layani Masyarakat

Daerah

Wakil Bupati Mesuji, M. Yugi Wicaksono, Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Mesuji 2025

Lampung

Pantau Pelayanan Pengobatan Gratis, Sekda Tubaba Manfaatkan Program Tubaba Q Sehat