Home / Kabupaten purwakarta / Nasional

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:27 WIB

4 Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, Terancam Sanksi Serupa Pemecatan Oleh Ketua Umun

Purwakarta, harianposting.com.  – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, Sutisna, SH,. MH,. Telah resmi di Pecat dari keanggotaan partai setelah terungkap dugaan pembelotan yang dilakukannya pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.

Pemecatan ini dinyatakan melalui Surat Keputusan Nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, pada tanggal 7 Januari 2025.

Keputusan ini menunjukkan sikap tegas partai dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan anggotanya.

Langkah ini tidak hanya mencerminkan komitmen partai dalam menjaga citra dan identitas PDI Perjuangan, tetapi juga menegaskan pentingnya kesetiaan kepada keputusan dan rekomendasi partai.

Baca Juga  Kunjungi Dewan Pers, Jadi Momentum Persiapan IWO Menjadi Konstituen

Lebih lanjut, kasus Sutisna tidak berdiri sendiri, 4 (Empat) Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Purwakarta pun kini menghadapi terancaman sanksi serupa di (PAW)

Mereka adalah Lina Yuliani, Hj..Ina Herlina, Novita, dan Ujang Rosadi, Sebagai Petugas Partai yang duduk Exsekutif DPRD Kabupaten Purwakarta.

Dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung calon lain di luar rekomendasi partai ini menjadi perhatian serius bagi DPP PDI Perjuangan

Tindakan tegas yang diambil terhadap Sutisna dan kemungkinan sanksi bagi 4 (Empat ) Anggota DPRD tersebut menunjukkan bahwa PDI Perjuangan Tidak ragu untuk bertindak terhadap pelanggaran yang dapat merugikan dan Pembangkan Istruksi Partai

Baca Juga  Hari Pertama Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar

Hal ini diharapkan dapat memberikan Efek jera bagi Anggota lainnya dan menjaga soliditas partai dalam menghadapi tantangan politik ke depan.

Lantas bagaimana nasib 4 (Empat) Fraksi PDI Perjuangan berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada DPP PDIP, mereka di duga aktif memberikan dukungan kepada Pasanngan Calon (Paslon) yang diusung partai lain.

Hingga berita ini di tulis, belum ada konfirmasi resmi dari Pihak – pihak terkait. Namun, Ancaman Sanksi berat ini semakin memperjelas konsistensi PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan dan kode etik partai.***

Share :

Baca Juga

Nasional

Bawaslu Menghimbau Agar ASN Jangan Berkampanye

Bandar Lampung

Langkah Tegas Pemkot: Penetapan Rumah Daswati Jadi Momentum Kebangkitan Sejarah Daerah

Daerah

Pasar Murah Langkah Nyata Pemkab Way Kanan Jaga Stabilitas Harga dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Daerah

Personil Polsek Gunung Agung Amankan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026

Daerah

Pemkab way kanan Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan way Tuba

Kabupaten Tasikmalaya

ASN Pemkab Tasikmalaya Ikuti Pemecahan Rekor Muri Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak Oleh ASN

Kota Batam

Pemkot Bandar Lampung terus membantu masyarakat yang terkena dampak banjir

Nasional

Ada Hal Janggal Pada Renovasi TK Al-Fathonah,Titik Lokasi Di Singaparna,Dipapan Proyek Ada Tulisan Pemkab Garut ?