Home / Lampung / Nasional / Polri / Tulang Bawang

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:00 WIB

Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis

Harian Posting Tuba-Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) emas yang terjadi hari Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana curat emas yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Gedung Aji ini merupakan seorang laki-laki berinisial IN (30), berprofesi tani, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa kotak handphone (HP) merek Realme Narzo 50i, 11 (sebelas) gram emas berbentuk kalung dan liontin, dompet warna biru motif bintang untuk menyimpan emas, baju pesta wanita warna merah marun, 2 (dua) stel baju anak-anak warna merah, baju dalaman anak-anak warna cream, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor.

Baca Juga  Pemkab way kanan Sambut kunjungan Jendral TNI(Purn.) Prof.Dr.Dudung

Untuk diketahui, bahwa pelaku curat emas yang ditangkap ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019, dan sudah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan di Rutan Kelas IIB Menggala.

“Hari Jum’at (07/03/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curat emas yang telah beraksi di Kampung Sukarame. Ia ditangkap saat sedang berada di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubung Raya,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (09/03/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Suranti (45), petani, warga Kampung Sukarame, saat terjadinya curat di rumahnya, posisi rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di pasar. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang samping kanan dengan menggunakan obeng warna hitam.

Baca Juga  Permasalahan dari SK gubernur Kepulauan Riau no 1080 & 1113 Tahun 2024 semakin melebar

“Saat berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil emas seberat 11 (sebelas) gram dengan rincian 8 (delapan) gram kalung, dan 3 (tiga) gram cincin yang disimpan di dalam lemari kamar berikut surat-surat emas tersebut, lalu pelaku mengambil HP merek Realme Narzo 50i yang berada di atas kasur di kamar tengah, pelaku juga mengambil uang tunai sebanyak Rp 500 ribu di dalam laci meja warung, setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku curat emas yang merupakan residivis kasus curas tahun 2019 saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(HP//saini)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati way kanan Tinjau langsung pelaksanaan pembelajaran kreatif di TK Negeri Pembina Kampung Sri Wijaya

Bandar Lampung

Ketua SMSI Tulang Bawang Abdul Rohman Pimpin Pokja Newsroom Jaga Desa

Lampung

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Gelar Open House: Momen Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat

Nasional

Banjir Langganan Genangi, Jalan Raya Pertigaan Jeungjing-Cisoka, Puluhan Motor dan Mobil Mogok

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital dan SDM Unggul

Daerah

Jembatan Gantung Printis Garuda Kodim 0426 TB, Tahap Perakitan Struktur Besi

Daerah

Muskab Ke-1, Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 11 Personel Berprestasi