Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:11 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung

Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (22/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari ini, Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10). Pelaku ini ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Baca Juga  Polres Tubaba tetapkan kepala tiyuh Suka jaya sebagai tersangka kasus korupsi Dana- desa

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT Indolampung.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Diguyur hujan, Ela Azwar tetap semangat ikuti Gladi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih.

Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundakya.

(saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe,Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Lampung

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Ke-80,

Daerah

PT TBJ dinilai tidak transparan ini klarifikasinya

Daerah

Win-Nata Bersama Rombongan Sambangi Kampung Sungai Burung

Daerah

Rapat Implementasi Penghimpunan dan Pendistribusian Zakat, Infaq, dan Shodaqoh oleh BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Bersama OPD dan Kecamatan

Daerah

Musrenbang Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Bahuga Bupati way kanan Tekankan Prioritas Pembangunan Daerah

Daerah

Sukseskan Program Ketahanan Pangan Babinsa Bantu Petani Panen Jagung

Daerah

Hanita Farial Firsada Buka Lomba Kader Kesehatan Posyandu Dan PHBS Tubaba