Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:10 WIB

Polres Tubaba tetapkan kepala tiyuh Suka jaya sebagai tersangka kasus korupsi Dana- desa

Harian Posting Tubaba– Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APBTiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025) Siang

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBTiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

Baca Juga  Sinergitas TNI: Dandim 0426 TB, Sambut Hangat Audiensi Danlanud Pangeran M. Bun Yamin

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

Baca Juga  Minggu Kasih Polsek Galang, Aiptu Johannes Imbau Masyarakat Cegah Gangguan Kamtibmas

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar..

(HP//red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati way kanan Serentak Penetrasi Pasar jaga Stabilitas Harga kebutuhan pokok

Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Kirim Makanan dan Perintahkan Camat dan Pejabat Pemkot Bandar Lampung Turun Bantu Warga

Lampung

Pemilih Ketua (LMC) Lampung Media Company Diungguli oleh Erwinsyah

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sambut Langsung Tim Asistensi Dari Bid Humas Polda Lampung

Daerah

Cegah Street Crime di Malam Hari, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi

Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Lampung

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di bawah umur

Daerah

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Tulang Bawang Barat Ikuti Kegiatan Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari