Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:10 WIB

Polres Tubaba tetapkan kepala tiyuh Suka jaya sebagai tersangka kasus korupsi Dana- desa

Harian Posting Tubaba– Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APBTiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025) Siang

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBTiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

Baca Juga  Grebek Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 27 Tahun

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

Baca Juga  Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar..

(HP//red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Panen Raya Padi Inbrida di Kampung Sumber Agung, Rawa Pitu,

Daerah

Pilkada 27 November 2024 Di Mesuji paslon Elfianah -Yugi Wicaksono Nomer urut 2 Unggul

Daerah

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0426 Tuba, Siap Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden RI

Daerah

Modus Minta Bantuan Step Motor, Dua Pemuda Dibegal Di Kebun Tebu, Satu Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap, Satu Lagi Buronan

Daerah

Memperingati HUT RI Ke-80 Karang Taruna Talang Tembesu gelar acara macam-macam lomba

Daerah

Kodim 0426 Tulang Bawang Gelar Lomba PBB Tingkah SLTA Dan SLTP Dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Daerah

Polres Tubaba berhasil Meringkus Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Kota Batam

Jumat Curhat Polsek Galang, Aipda Arinur Berikan Imbauan Kamtibmas