Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Selasa, 24 September 2024 - 22:50 WIB

Polres Tubaba berhasil Meringkus Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Harianposting, Tubaba– Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku diduga melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial RD(15).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial NS (21),Warga Kec.Menggala, MRD (19), Warga Kec. Banjar Agung, DS (18), Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, GM (18) Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/200/IX/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 September 2024.

“Ke 4 (empat) Pelaku tersebut diamankan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 oleh tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab. Tulang bawang.” Ujar IPTU H Tosira,

Baca Juga  Polres Tubaba laksanakan Pengamanan kegiatan Audiensi Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib pelapor Orang tua korban inisial H (43) baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya (korban) yang tidak kunjung pulang, dan menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi,

kemudian pelapor berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak di temukan, dan
atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Bergerak Cepat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab Tulang bawang dan tim langsung menuju lokasi tersebut dan tim menemukan rumah/Kosan terduga pelaku dan Berhasil mengamankan Para Pelaku dan Korban di rumah /Kosan tersebut.

Baca Juga  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Pelantikan Kabag Log

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan ke 4 (empat ) pelaku sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungaan anak.”dengan ancaman pidana 15 tahun penjara *(Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Publik Menanti Hasil Monitoring Dinas Pendidikan Tuba pada Program Revitalisasi SD Sido Mulyo

Daerah

Penilaian Desa Anti Korupsi, Inspektorat Provinsi Lampung Kunjungi Tiyuh Pulung Kencana

Daerah

Pemkab Way Kanan Kembali menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah, (GPM

Lampung

Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Takjil ke Pengendara,

Lampung

Kepala Desa Sukasenang Langsung Ikut Turun Dalam Pekerjaan TPT

Daerah

Grebek Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 27 Tahun

Daerah

Pj. Sekda Bayana Melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Lampung

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Satu Kasat dan Dua Kapolsek, Berikut Daftar Namanya