Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 17 September 2025 - 19:47 WIB

Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Dilumpuhkan Polisi

Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan seorang residivis.

Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang laki-laki berinisial NW (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (16/09/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang juga merupakan residivis. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),” ucap PS. Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (17/09/2025).

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri.

“Pelaku curanmor yang merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Irwansyah.

(sa”ini

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, AKP Haryono: Ada Dua Pelaku Yang Ditangkap dan Motifnya Asmara

Daerah

Polres Tulang Bawang Kerahkan 300 Personel Gabungan Amankan Debat Publik Perdana Cabup dan Cawabup

Lampung

Demi Cetak Atlet Muda, Tubaba Gelar Turnamen Karate Piala Bupati

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Penanganan banjir Tanjung Senang mendapat apresiasi dari jumlah warga

Daerah

Giat Binrohtal Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel

Bandar Lampung

Langkah Tegas Pemkot: Penetapan Rumah Daswati Jadi Momentum Kebangkitan Sejarah Daerah

Daerah

Polsek Dente Teladas menangkap Dua Pelaku Curanmor  Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

Daerah

Kodim 0426 Siap Sukseskan Pilkada di Mesuji Dan Tulang Bawang