Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 November 2024 - 21:28 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosi Situs Judi Online, Di medsos

Harianposting Tuba-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) dengan menggunakan media sosial (medsos) Instagram (IG).

Pelaku yang ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang perempuan berinisial HN (19), berstatus mahasiswi, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, Unit Tipidter Satreskrim juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.

Baca Juga  Letkol Syurya Dharma, Dandim 0426/Tulang Bawang, Hadiri Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Kabupaten Mesuji ke-17

“Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di medsos IG. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (13/11/2024).

Lanjutnya, pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.

“Dari kegiatan mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di akun medsos IG pribadi miliknya, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 ribu selama 20 (dua puluh) hari sekali. Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA),” papar AKP Indik.

Baca Juga  Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Novriwan jaya Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Tubaba

Daerah

Kejari way kanan musnahkan barang bukti dari 47 Perkara

Daerah

Rapat Pembahasan Kegiatan Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Tulang Bawang TA. 2024

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Seorang Pria Judi Togel

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan TBC

Daerah

Aparatur Tiyuh Tunas Asri jalin Silaturahmi di Kantor PD IWO Tulang bawang barat

Daerah

Gabungan Kelompok Tani dan LSM Triga Nusantara Sampaikan Aspirasi Pada Pemkab Tuba Pinta SPBU Buka Akses Pembelian BBM

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Perbaikan Jalan Wates–Metro kota Gajah Proyek targetkan rampung September