Home / Polri / Uncategorized

Senin, 23 September 2024 - 17:37 WIB

Gasak Narkoba di Tri Mukti Jaya, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 41 Tahun

Harianposting,Tulang bawang-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberatan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial MI (41), berprofesi tani, warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pirex), korek api gas, pipet plastik berbentuk runcing (sekop), kotak rokok merk Lucky Strike warna putih merah, buku tabungan BRI warna biru, kertas timah rokok warna silver, tas selempang warna hitam, dan handphone (HP) merek Vivo V5 warna gold.

Baca Juga  Menyikapi berita dan informasi Hoax, Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 2024

“Hari Kamis (19/09/2024), sekitar pukul 23.20 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan Gasak Narkoba. Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (23/09/2024).

Lanjutnya, kegiatan Gasak Narkoba ini akan terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sebagai bentuk pernyataan perang terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menyelamatkan para generasi penerus bangsa.

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa salah satu kontrakan yang ada di Kampung Tri Mukti Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Polres Way Kanan Raih 4 Penghargaan Dari KPPN Kotabumi

“Setelah dipastikan kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam kontrakan ditangkap seorang pria dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Uncategorized

Kasus Curat Uang Tunai 30 Juta Terungkap, AKP Haryono: Pelaku Masih Keluarga Korban dan Uang Dihabiskan Untuk Berfoya-Foya

Daerah

Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Lampung

Polsek Tumijajar, Razia Kos-Kosan dan kontrakan Upaya Jaga Ketertiban di Bulan Suci Ramadhan

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 11 Personel Berprestasi

Nasional

Minggu Kasih Polsek Galang, Aipda Lamhot Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Daerah

Polisi Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Yang Sudah Tiga Kali Jadi Residivis

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Merupakan DPO dan Residivis