Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:59 WIB

Semua Persyarat sudah dipenuhi Sertifikat PTSL 2018 Kampung Ringin sari Tetap tertunda

Tulang Bawang HP – Perwakilan pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 dari Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang terus berupaya memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka.

Penerbitan sertifikat tanah tersebut tertunda sejak lama akibat adanya sanggahan dari pihak lain.

Hal ini disampaikan Nursalim, selaku perwakilan pemohon, saat ditemui awak media di kediamannya di Kampung Kecubung Mulya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Nursalim, pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang untuk menanyakan keabsahan dan legalitas proses tersebut.

Pihak BPN sempat menyarankan agar pemohon membuat surat perdamaian dengan pihak penyanggah.

Saran itu sudah dipenuhi dan dituangkan dalam akta perdamaian resmi yang dibuat oleh Notaris Rudi Ramlan, S.H., M.Kn.

Seluruh prosedur yang diminta pihak berwenang pun sudah dijalani sepenuhnya. Namun hingga kini, hasil yang diharapkan belum juga terwujud.

Baca Juga  Polres Tubaba laksanakan Pengamanan kegiatan Aksi Damai Masyarakat Petani Singkong terkait Rendahnya Harga Beli Singkong di Perusahaan

“Kami merasa seolah-olah dilempar seperti bola. Bagaimana kami harus mengadu jika pihak terkait saling melempar tanggung jawab, seolah persoalan ini bukan urusan mereka saat ini?” ujar Nursalim dengan nada kesal.

Ia mengaku sudah bersabar cukup lama, namun respon yang diberikan terkesan menghindari tanggung jawab penyelesaian masalah.

Awak media telah berusaha mengonfirmasi hal ini ke pihak Kanwil BPN melalui Kepala Bidang HTPT, Wiwit Nugroho, melalui pesan singkat.

Ia merespons dengan menyatakan akan membantu memfasilitasi pertemuan antara pemohon dengan pihak Kantah Tulang Bawang.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mantan Ketua Tim Ajudikasi saat itu, M. Ridho, S.H., M.H., agar masalah ini dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya,” jelas Wiwit.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi

Sementara itu, pihak Kantah BPN Tulang Bawang melalui Kepala Seksi HTPT, Amir, tidak memberikan tanggapan sama sekali saat diminta keterangan mengenai perkembangan dan progres penyelesaian hak warga yang sebenarnya sudah dibukukan sejak tahun 2018.

Tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penundaan atau langkah selanjutnya yang akan diambil.

Tokoh masyarakat Tulang Bawang, Abdurahman, turut menyampaikan kekecewaannya atas kinerja dan pelayanan kantor pertanahan setempat.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan audit penggunaan anggaran PTSL tahun 2018.

Anggaran program tersebut diketahui sudah dicairkan, namun hingga kini masih ada sebanyak 91 buku sertifikat yang belum dibagikan dan tidak ada kejelasan nasibnya. (team)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Asalasiyah, S.Ked, mengikuti Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah se-Provinsi Lampung

Daerah

Polres Tubaba Gandeng Baznas Tubaba Berikan santunan anak yatim

Daerah

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

Bandar Lampung

Dari Masjid ke Mushola, Komitmen Pemkot Bandar Lampung Bangun Keharmonisan Umat

Daerah

Dandim 0426 Dampingi PJ Gubernur Kunjungi Mesuji

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

Daerah

PERERAT SILATURAHMI, PERSATUAN HONORER EKS-THK2 TULANG BAWANG LAKUKAN PERTEMUAN

Daerah

Direktur BUMD Tulang bawang MoU dengan kejari