Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:59 WIB

Semua Persyarat sudah dipenuhi Sertifikat PTSL 2018 Kampung Ringin sari Tetap tertunda

Tulang Bawang HP – Perwakilan pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 dari Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang terus berupaya memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka.

Penerbitan sertifikat tanah tersebut tertunda sejak lama akibat adanya sanggahan dari pihak lain.

Hal ini disampaikan Nursalim, selaku perwakilan pemohon, saat ditemui awak media di kediamannya di Kampung Kecubung Mulya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Nursalim, pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang untuk menanyakan keabsahan dan legalitas proses tersebut.

Pihak BPN sempat menyarankan agar pemohon membuat surat perdamaian dengan pihak penyanggah.

Saran itu sudah dipenuhi dan dituangkan dalam akta perdamaian resmi yang dibuat oleh Notaris Rudi Ramlan, S.H., M.Kn.

Seluruh prosedur yang diminta pihak berwenang pun sudah dijalani sepenuhnya. Namun hingga kini, hasil yang diharapkan belum juga terwujud.

Baca Juga  Lapor Sekber” Sarana Masyarakat Menyampaikan Persoalan Pelaksanaan Program MBG

β€œKami merasa seolah-olah dilempar seperti bola. Bagaimana kami harus mengadu jika pihak terkait saling melempar tanggung jawab, seolah persoalan ini bukan urusan mereka saat ini?” ujar Nursalim dengan nada kesal.

Ia mengaku sudah bersabar cukup lama, namun respon yang diberikan terkesan menghindari tanggung jawab penyelesaian masalah.

Awak media telah berusaha mengonfirmasi hal ini ke pihak Kanwil BPN melalui Kepala Bidang HTPT, Wiwit Nugroho, melalui pesan singkat.

Ia merespons dengan menyatakan akan membantu memfasilitasi pertemuan antara pemohon dengan pihak Kantah Tulang Bawang.

β€œSaya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mantan Ketua Tim Ajudikasi saat itu, M. Ridho, S.H., M.H., agar masalah ini dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya,” jelas Wiwit.

Baca Juga  Pemkab way kanan Acara Pembacaan Yasin dan Tahlil Mengenang 40 hari Wafatnya Bapak Drs. H. Tamanuri,M.M..bentuk penghormatan sekaligus do'a bersama

Sementara itu, pihak Kantah BPN Tulang Bawang melalui Kepala Seksi HTPT, Amir, tidak memberikan tanggapan sama sekali saat diminta keterangan mengenai perkembangan dan progres penyelesaian hak warga yang sebenarnya sudah dibukukan sejak tahun 2018.

Tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penundaan atau langkah selanjutnya yang akan diambil.

Tokoh masyarakat Tulang Bawang, Abdurahman, turut menyampaikan kekecewaannya atas kinerja dan pelayanan kantor pertanahan setempat.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan audit penggunaan anggaran PTSL tahun 2018.

Anggaran program tersebut diketahui sudah dicairkan, namun hingga kini masih ada sebanyak 91 buku sertifikat yang belum dibagikan dan tidak ada kejelasan nasibnya. (team)

Share :

Baca Juga

Daerah

Waspada!! Kesalahan Kecil Berakibat Fatal, Rumah Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik

Lampung

Tradisi Penyambutan Pangdam XXI/RI Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Makodam XXI/RI Bandar Lampung

Bandar Lampung

Dari Masjid ke Mushola, Komitmen Pemkot Bandar Lampung Bangun Keharmonisan Umat

Daerah

Kurir Paket Yang Setubuhi Pelajar 15 Tahun Ditangkap Tekab polres Tulang bawang

Lampung

Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Daerah

Warga kampung Bakung Udik mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan penolakan atas Klaim lahan oleh TNI AU

Lampung

Kejari Tubaba kembali Tetapkan tersangka dugaan korupsi pasar pulung kencana

Daerah

Siap Siaga Amankan Mudik 2026 Kapolres Tulang Bawang : Jamin Mudik Aman, Nyaman, Dan Kondusif Bagi Seluruh Masyarakat