Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Senin, 11 November 2024 - 19:35 WIB

Ayah tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil dan Melahirkan, Ditangkap Polisi

Harian posting Tuba-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya hingga korban melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas.

Pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial WI (44), berprofesi tani, warga Kecamatan Meraksa Aji, sedangkan korban seorang wanita berinisial H (16), yang merupakan anak tiri dari pelaku.

“Hari Sabtu (09/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (11/11/2024).

Baca Juga  Polsek Galang Gelar Minggu Kasih di Gereja St Ignatius Loyola

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Satreskrim dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa baju dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.

Kasat Reskrim menerangkan, mulanya ibu kandung korban tidak mengetahui bahwa korban telah hamil, namun setelah ditanya siapa pelakunya, korban menjawab bahwa pelaku adalah ayah tirinya yang tinggal satu rumah bersama mereka.

Pelaku menikah dengan ibu kandung korban dari tahun 2017, kemudian di awal tahun 2024, korban sering tidur bertiga yakni dengan ibu kandungnya dan pelaku. Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Baca Juga  Danramil 426-03 Rawa Jitu Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke -79 Tahun 2024

“Aksi bejat pelaku ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi, dan tiap kali selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas,” terangnya.

AKP Indik menambahkan,  pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

KDKMP Kodim 0426 TB, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kampung Penawar Rejo, Kampung Kecubung Raya Tuntas 100 Persen

Daerah

Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tuba Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

Daerah

Polres Way kanan Gelar upacara pemberian reward and punishment di GSG

Daerah

Semua Persyarat sudah dipenuhi Sertifikat PTSL 2018 Kampung Ringin sari Tetap tertunda

Daerah

Pemkab way kanan Gelar Pasar murah Serentak Se-provinsi Lampung di Pasar pagi Kecamatan Bradatu

Daerah

Dinas PUPR bersama kejaksaan negeri Tubaba monitoring Kegiatan Fisik Tahun 2025

Lampung

Pimpin Apel, Bupati Novriwan : Hebat dan Wibawanya Pemkab Tubaba Tergantung ASN dan Stafnya

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Kapolsek Gunung Agung