Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Senin, 11 November 2024 - 19:35 WIB

Ayah tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil dan Melahirkan, Ditangkap Polisi

Harian posting Tuba-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya hingga korban melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas.

Pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial WI (44), berprofesi tani, warga Kecamatan Meraksa Aji, sedangkan korban seorang wanita berinisial H (16), yang merupakan anak tiri dari pelaku.

“Hari Sabtu (09/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (11/11/2024).

Baca Juga  M. Firsada Lantik Rita Utari PJ Kepalo Tiyuh Karta Sari

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Satreskrim dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa baju dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.

Kasat Reskrim menerangkan, mulanya ibu kandung korban tidak mengetahui bahwa korban telah hamil, namun setelah ditanya siapa pelakunya, korban menjawab bahwa pelaku adalah ayah tirinya yang tinggal satu rumah bersama mereka.

Pelaku menikah dengan ibu kandung korban dari tahun 2017, kemudian di awal tahun 2024, korban sering tidur bertiga yakni dengan ibu kandungnya dan pelaku. Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Baca Juga  Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrem, Kapolres Tulang Bawang Cek Peralatan SAR

“Aksi bejat pelaku ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi, dan tiap kali selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas,” terangnya.

AKP Indik menambahkan,  pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tubaba Terima Audiensi Kontingen Muhammadiyah Peserta Olympic AD VIII Tingkat Nasional

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam di Gunung Katun Tanjungan

Lampung

Hari Pertama Operasi Ketupat Krakatau 2025, Kasi Propam Polres Tulang Bawang Berikan 4 Penekanan Kepada Personel

Daerah

Giat Binrohtal Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel

Daerah

Dalam Waktu 11 Jam, Kasus Curanmor di Penawar Rejo Diungkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Polres Tubaba laksanakan Pengamanan kegiatan Audiensi Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan

Daerah

Bupati Novriwan jaya Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Tubaba

Daerah

Idul Adha Penuh Makna, Kodim 0426 TB Sembelih 4 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing untuk Masyarakat