Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang

Senin, 9 September 2024 - 19:22 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

Harianposting,Tulang bawang-Kegiatan Gasak Narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 5 (lima) tahun.

Bandar sabu yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial PI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang bandar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet warna hitam motif corak kuning, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan plastik merek robot warna hijau.

Baca Juga  Menurunkan Angka Stunting Kodim 0426/TB, Lanjut Gelar Dapur Masuk Sekolah, Di SDN 01 Tri Tunggal Jaya TA. 2024

“Hari Kamis (05/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami kembali melaksanakan kegiatan Gasak Narkoba dan menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2018. Bandar sabu tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bakung Rahayu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (09/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu dalam kegiatan Gasak Narkoba merupakan salah satu upaya kami untuk memutus rantai penyebaran narkoba jenis sabu yang ada di Kabupaten Tulang Bawang guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Kasat Narkoba menerangkan, pengungkapan bandar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Baca Juga  Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

“Setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Selain menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan pemilik rumah, petugas kami juga menyita BB berupa narkoba dan timbangan digital,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, bandar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (P)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penertiban Lahan HGU PT SIP Tinggal Tunggu Waktu

Daerah

Polsek Tulang Bawang Tengah intensifkan Patroli KRYD Malam Hari Guna Cegah Tindak Kejahatan

Daerah

Himbauan Babinsa 426-05/PA, Dimusim Kemarau, Ini Katanya

Daerah

Musrenbang Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Bahuga Bupati way kanan Tekankan Prioritas Pembangunan Daerah

Daerah

Gelar Operasi Pasar Murah M. Firsada Sebut, Bentuk Kepedulian Pemerintah

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Daerah

SABER Pangan Pemkab way kanan Pantau Harga bahan pokok di pasar Baradatu

Daerah

Pelantikan Anggota DPRD PAW, Bayana Tugas & Tanggung Jawab Yang Tidak Ringan