Home / Bandar Lampung / Daerah / Lampung / Nasional / Pemerintah

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:09 WIB

Saat Alam Bicara: Bukit Camang Tak Boleh Dikorbankan Demi Pembangunan

Bandar Lampung HP— Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjukkan sikap tegas dan terukur dalam merespons dugaan aktivitas pembangunan tanpa izin di kawasan Bukit Camang.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari DLH, Disperkim, DPMPTSP, serta aparat kelurahan kembali turun untuk melakukan verifikasi menyeluruh. (02/02/2026)

Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan legalitas serta dampak ekologis dari aktivitas yang tengah berlangsung.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, mengungkapkan bahwa proyek tersebut belum terdaftar dalam sistem perizinan resmi pemerintah daerah. Fakta ini menjadi sinyal kuat adanya potensi pelanggaran yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga  Polres Way Kanan Raih 4 Penghargaan Dari KPPN Kotabumi

“Kami akan memanggil pihak pengembang. Jika tidak dapat menunjukkan izin yang sah, maka aktivitasnya akan kami minta untuk dihentikan,” tegas Denis, menegaskan bahwa supremasi aturan harus berdiri di atas segala kepentingan.

Di sisi lain, aspek lingkungan menjadi sorotan yang tak kalah penting. Anggota Tim Pengawasan Disperkim Kota Bandar Lampung, Nopi Nurmansyah, mengingatkan bahwa Bukit Camang bukan sekadar lahan kosong yang bisa dieksploitasi tanpa perhitungan.

“Bukit Camang merupakan kawasan penyangga air hujan. Jika diratakan, dampaknya bisa serius, mulai dari longsor hingga banjir,” ujarnya.

Baca Juga  Tak Ada Toleransi untuk Saluran Tersumbat: Wali Kota Perketat Pengawasan Drainase

Pernyataan ini mempertegas bahwa pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan hanya akan melahirkan risiko jangka panjang bagi masyarakat.

Bukit Camang, sebagai kawasan resapan, memiliki fungsi ekologis vital dalam menjaga stabilitas tanah dan mengendalikan aliran air.

Kasus ini menjadi cermin bahwa pembangunan harus berjalan dalam koridor hukum dan etika lingkungan.

Ketegasan pemerintah patut diapresiasi, namun pengawasan berkelanjutan serta kesadaran kolektif dari para pelaku usaha menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Di tengah dorongan pertumbuhan kota, satu hal yang tak boleh dilupakan, pembangunan sejati bukan hanya tentang apa yang dibangun, tetapi juga tentang apa yang dijaga. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Batam

Tutup pabrik rokok ilegal di Batam rokok Hmind masih banyak beredar di Batam tak tersentuh hukum

Daerah

Bid Propam Polda Lampung Lakukan Pembinaan Etika Profesi dan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri, di Polres Tubaba

Kabupaten Tasikmalaya

Sekda Zen Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu, HUT Korpri Dan HUT PGRI

Lampung

Bupati Novriwan Sampaikan visi-misi lima tahun kedepan pada Rapat Paripurna DPRD Tubaba

Kabupaten Deli Serdang

DPRD Deli Serdang membuka layanan pembuatan pasport, kolektif Eazy pasport,

Daerah

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Tubaba Tekankan Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Daerah

Keluarga Korban Penganiayaan Dan Ancaman Kekerasan Pinta Fortuba Damping Lapor Polisi

Kabupaten Tasikmalaya

KNPI Kota Tasikmalaya Silaturahmi Dengan Pengurus DPD Baru