Tulang Bawang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang menanggapi polemik yang terjadi di dalam wilayah Kecamatan Gedung Aji dan sekitarnya, terkait pengerusakan lahan tanam tumbuh serta pengerobohan gubuk warga yang diduga dilakukan oleh pam swakarsa dari PT Indo Lampung Perkasa (ILP).
Ketua DPRD Tulang Bawang, Aliasan, menjelaskan jadi mekanismenya ada tahap-tahapan, masyarakat melalui salah satu lembaga sudah menyurati kami di DPRD. Untuk itu, Minggu depan kami akan mengundang dulu pihak-pihak terkait yang sudah melayangkan surat ke kami terkait permasalahan ini.
“Karena dari hasil drone titik koordinat yang terjadi masih simpang siur ditengah masyarakat atas kejadian ini masuk wilayah Gedung Rejo Sakti Kecamatan Penawar Aji, tapi asli masuk wilayah Kecamatan Gedung Meneng yang berbatasan pas seberangan dengan wilayah Kampung Gedung Aji Lama,” terang Ketua DPRD Aliasan, didampingi Komisi 1 seusai memimpin rapat paripurna pada Rabu 28 Oktober 2026.
Ketua DPRD Aliasan mengatakan tetentunya dalam hal ini bukan hanya Komisi 1 saja yang akan membahas permasalahan ini, tapi dari Dewan dari davil masing-masing juga akan melakukan investigasi. Kami juga sudah menjalin koordinasi dengan pihak Danlanud mereka tentunya tidak terlibat dalam kejadian ini. Karena saya akan mempertanyakan juga kepada mereka tentang hal ini, termasuk pihak Sugar Group Companies (SGC) juga akan kami undang.
“Kerena kami tau Hak Guna Usaha (HGU) sudah dicabut, mereka tidak ada kapasitas untuk intervensi terhadap hak-hak tersebut, itu nanti rencana kerja kami,” tegas Ketua DPRD Aliasan.
Terkait Klaim Perbatasan Lahan Perusahaan SGC
Ketua DPRD Tulang Bawang, Aliasan menguraikan kalau maunya perusahaan itu dari ujung batas sungai Tulang Bawang sampai ujung Timurnya Laut dan batas Selatan Way Terusan, itu maunya mereka. Tapi perlu kita ingat cikal bakal Tulang Bawang ini jelas dari jaman Kerajaan dulu, kehidupan masyarakat Tulang Bawang ini jaman itu mayoritasnya memang hidup dipinggir bantaran sungai Tulang Bawang.
“Contohnya Pagar Dewa, masuk wilayah Tulang Bawang sebelum pemekaran Tulang Bawang Barat. Pagar Dewa dipinggir sungai Tulang Bawang, ke hilirnya lagi ada Menggala dipinggir sungai Tulang Bawang juga, terus Bakung Udik, Bakung Ilir, ke hilir lagi sebelah kanan ada Gedung Aji Lama, Penawar Aji, Gunung Tapa dan Gedung Meneng tempat kelahiran saya dan ujungnya lagi sungai Tulang Bawang ada Kampung Dente Teladas. Jadi masyarakat kita, nenek moyang kita dulu hidupnya awal memang dibantaran sungai Tulang Bawang, itu cikal bakalnya Tulang Bawang,” jelasnya.
Terkait Transmigrasi dan Sejarah Tulang Bawang
Aliasan menerangkan, contoh unit 2 transmigrasi tahun 72, Rawapitu dan Rawajitu transmigrasi tahun 80. Jadi yang ada kampung-kampung yang saya sebutin tadi. Bukannya kita tidak mengindahkan program pemerintah bukan, terkait transmigrasi itu. Tapi kita jangan lupakan sejarah, Tulang Bawang itu masyarakat pribumi rata-rata hidupnya dibantaran sungai Tulang Bawang.
Terkait Lahan Hak Pribadi dan Hak Ulayat yang Diduga Diklaim dalam Peta HGU SGC
Ketua DPRD Tulang Bawang menengaskan, kita sekarang ini sudah memahami bahwa HGU SGC itu sudah tidak ada lagi sekarang ini, sudah viur dicabut sama pemerintah Pusat. Tidak ada lagi yang namanya HGU itu, jadi mereka sekarang ini viur hak pengelohan saja, tapi hak pertanahan tidak ada lagi, karena HGU cleair sudah dicabut.
Kembali tentang masyarakat yang disana itu ada dua Kecamatan yaitu Gedung Meneng dan Dente Teladas dengan jumlah penduduk lebih kurang 120.000 jiwa. Jadi terkait hak-hak ini mereka sudah ada batas galian antara tanah yang ditanam tebu.
Cak Aliasan sapaan akrab Ketua DPRD Tulang Bawang, meminta masyarakat bersabar menahan diri, Pemkab Tulang Bawang dan DPRD berupaya mencarikan solusi penyelesaian terbaik yang berpihak kepada masyarakat.
Ditempat yang sama pihak Komisi 1 DPRD Tulang Bawang menambahkan, Edi Saputra mohon bantuan juga dari pers media untuk memantau dan monitor kehadiran dari pihak perusahaan. Sesuai arah dari pak Ketua, kami akan mengundang pemerintah Bupati, pihak perusahaan kita mau membuka secara terang menerang. Apakah perlakuan mereka mengenai Pam Swakarsa dibenarkan secara hukum, kami dari pihak DPRD tidak ingin ada konflik horizontal yang diciptakan oleh oknum-oknum perusahaan di Tulang Bawang.
“Tulang Bawang ini kita jaga bersama-sama, seperti yang dikatakan pak Aliasan tadi, Tulang Bawang dari jaman nenek moyang, jaman belanda untuk kawan media tolong dipantau juga supaya terang, karena selama ini kami di Pansus pihak perusahaan diundang tidak pernah hadir. Jadi harapan kita akan dorong ini, kalau benar Pam Swakarsa tidak dibenarkan, kita akan dorong keranah hukum. Ini tugas DPRD, kami akan perjuangan sampai pusat bahkan ke Presiden Prabowo, supaya pak Prabowo tau permasalahan di Tulang Bawang,” tegasnya. (Red)










